Mohon di pertegas kemudian thread kita tutup
Apakah Haram perkawinan tersebut ? Itu himbauan saja atau larangan ?
Kemudian, bagi yang sudah melakukannya....Dosakah itu ? apa konsekwensi baginya ? Adakah Hukuman dari Agama terhadapnya ? Kepada keturunannya kelak, ada dosakah yang mereka tanggung ?
Bagiku itu hanya himbauan ? bukan dosa,sangat kejam pencipta bila hal tersebut merupakan dosa ? :