menurutku belum terjawab
Tapi ya sudahlahhhhhhh.Kemauan pasar seperti itu
Intinya :
1.Tidak haram, namun sangat tidak disarankan
2.Hanya Untuk Pria, tapi wanitanya boleh-boleh aja :(
3.Anak-anak keturunan perkawinan tersebut tidak menanggung dosa,karena tak ada yg menjawab (saya simpulkan sendiri )
jadi bagi mereka yang telah terlanjur melaksanakannya...,,,ya wes...lanjutkan ! kalau pengen susah.............,,,, masuk ke surga :
tutup deh...,,,mereka pada teriak minta thread ini ditutup :