Anda kembali lagi oke
Hukum agama digunakan pada orang yang memeluk agama yang bersangkutan dalam hal ini pengadilan agama yang di Indonesia hanya mengadili warga yang tertulis beragama Islam, jelas agama non Islam tidak
siapa yang mengatakan harus nasional.
Saya bertanya kembali aturan adat yang di Minang tadi gimana kalau tidak ada Hukum Agama bagi orang Minang, bagaimana orang minang yang laki-laki dapat waris dari Bapaknya, krn waris tsb jatuh ketangan Ponakannya kalau pakai aturan yang anda maksud
Untuk indonesia misalnya masalah waris ada Kitab Undang Undang Hukum Perdata buatan Belanda (yang sampai sekarang masih dipakai) pada Bab pembagian waris ini dibuat belanda untuk orang Eropa dan China yang ada di Indonesia, sedangkan untuk pribumi bisa memakai hukum adat atau hukum agama. Sekarang coba sebutkan bagaimana tetang aturan yang anda maksud dengan waris tsb kalau ada di luar kitab undang-undang hukum perdata tsb.
Kalau dalam hukum adat Minang laki-laki tidak dapat warisan gimana nasibnya laki-laki minang makanya ada hukum agama scr islam.
Bagaimana untuk yang di luar islam bung...?
Kenapa kaum adat tidak berkumpul dan memperbaharui hukum adatnya jika sudah tidak bisa digunakan pada kehidupan masyarakat zaman sekarang ini?
saya rasa kalau ada kompromi dan musyawarah semua itu jadi beres dah..
Hukum adat itu khan sebuah kesepakatan yang diambil dari hasil musyawarah dari pemuka adat dan semua kaum adat itu khan?, cuman karena adat itu selalu dihubungkan oleh hal mistik jadi agak susah di perbaharui. makanya kita kaum muda yang punya penetahuan lebih harus bisa menyadarkan mereka khan dengan tetap berlandaskan pada tatanan budaya indonesia.bukannya memakai hukum agama-agama import gitulah..
Anda sptnya tidak tau benar dengan adat Minangkabau
baikla pada adat Minang ada Falsafah yaitu
Adat bersandi Sarak, Sarak Bersandi Kitabullah
artinya Adat Bersendi Sariat, Sariat Bersendi Kitabullah
Apa maksudnya adat bersendikan Sariat, sariat bersendikan kitabullah sariat dalam hal ini adalah ajaran agama sedangkan agama bersendikan kitab dari Allah (kitab Suci Agama)
Hebat sekali anda mengusulkan perubahan tatabudaya yang telah ada di Mingkabau selama ini dan selama ini atau sampai saat ini pula kami orang minang tidak ada masalah dengan dengan adat dan Agama kami.
Dininga Kesepakatan ada pada Ninik mamak (pemuka adat), Cerdik Pandai (Priyayi) dan Ulama (ahli agama, ini disebut dengan Tiga Tngku sajorong artinya tiang tungku yang selaras.
Jadi anda tidak usah mengajari kami tentang tata cara adat yang berlaku di orang minagkabau, yang sudah di ikuti oleh orangorang minag spt yang sudah terkenal antaralain
Bung Hatta, Agus Salim, Sutan Syahrir, Muhamad Yamin, Hamka, Tuanku Imam Bonjol, Tan Malaka, dll
Apakah anda merasa lebih hebat dari beliau yang sudah menadapat Pahalawan Nasional dari Bangsa Indonesia ???