Positif Konsumsi Sabu-sabu, ROY MARTEN Jadi Tersangka
suarasurabaya.net| ROY MARTEN dan 4 orang lainnya yang tertangkap basah mengkonsumsi sabu-sabu di Hotel Novotel ternyata positif menggunakan barang haram tersebut dari hasil tes urine. Kelimanya termasuk ROY MARTEN langsung dijadikan tersangka.
Kombespol ANANG ISKANDAR dalam jumpa pers di markas Polwiltabes Surabaya, Selasa (13/11) mengatakan, ada 5 orang yang dijadikan tersangka yakni FREDY MATATULA (51) warga Peneleh 168 Surabaya, HARTANTO alias A HONG warga Jl Kapasari 66 Surabaya, DIDIT KESIT CAHYANI Tempel Sukorejo III/9 Surabaya, ROY MARTEN Jl Meriam D-109 Kodam-Kalimalang Jakarta, dan WINDA warga Jl Raya Merak QM-20 Rewin Waru Sidoarjo.
Menurut penjelasan ANANG ISKANDAR, kelima tersangka membuka kamar di Novotel Surabaya sejak Sabtu (10/11). Kamar ini atas nama A HONG yakni kamar 465 dan 364.
Kasus ini bisa diungkap setelah A HONG yang memang sudah diincar polisi tertangkap, dan belakangan polisi menangkap 4 orang lainnya di Novotel Selasa (13/12) pukul 02.00 dinihari (sebelumnya diberitakan pukul 08.00 pagi--Red).
Dari pemeriksaan polisi diketahui A HONG memasok narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 ons. Dari pendalaman polisi bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Dari keterangan para tersangka polisi menyimpulkan bahwa komplotan yang tertangkap bersama ROY MARTEN adalah para bandar narkoba. Mereka 'lulusan' LP Cipinang da LP Madiun.
"Saat kita tangkap di Novotel 4 orang ini termasuk ROY MARTEN berada dalam pengaruh narkoba. Dan setelah kita tes urine seluruhnya terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," kata ANANG.
Saat dilakukan jumpa pers di Polwiltabes Surabaya, polisi hanya menghadirkan 3 tersangka. ROY kata ANANG masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Satnarkoba Polwiltabes Surabaya.(edy/ipg/ipg)