Nah, karena dalam thread ini menyangkut gereja, apakah Gereja selama ini menebar kekerasan ?
Dan yang anehnya lagi pada pasal (5) yang berbunyi :
“Jika timbul PERSELISIHAN atau pertentangan antarpemeluk-pemeluk agama yang disebabkan karena penyebaran / penerangan / penyuluhan / ceramah / khotbah agama atau PENDIRIAN RUMAH IBADAT, maka kepala daerah segera mengadakan penyelesaian yang adil dan tidak memihak”
Apakah aparat keamanan bertindak adil dalam penanganan aksi penutupan gereja ? Ternyata dari ratusan aksi yang pernah terjadi tak satupun atau jarang pelakunya di-mejahijaukan.
Tapi justru hal itu memperlihatkan, bahwa kelompok ekstrimis kanan tadi tak paham makna pasal 29 UUD 1945. Sebuah landasan hukum tertinggi yang mengamanatkan ‘KEBEBASAN BERAGAMA’ di Indonesia. :
Mungkinkah pemerintah akan lebih mudah memberi izin bagi pembangunan panti pijat, pub, club malam, karaoke, lokalisasi, dsb. Dari pada memberikan izin untuk membangun rumah ibadah bagi umat non-muslim ? :)
Sekali lagi ! Ga ada semut ga ada gula . . . . sulit mendapatkan izin mendirikan gereja, gereja disalahkan dan dibongkar ! BENARKAH TINDAKAN INI ?
(Maaf kalau OOT . . . PEACE !) :::