
foto: salah satu demonstrasi yang dilakukan oleh perkumpulan pekerja indonesia
Tulisan ini merupakan wujud reaksi TS terhadap UU ketenagakerjaan Indonesia (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang rencananya akan selesai direvisi akhir tahun ini) yang salah satunya mengatur tentang dimungkinkannya sistem kerja kontrak atau lebih populer kita sebut sebagai "outsourcing". Kebijakan yang TS rasa kurang berpihak pada rakyat kecil, dalam hal ini (kaum buruh).
ketidakberpihakan tersebut sebagaimana TS kutip dari Kompas Senin, 25 Januari 2010:
......rata-rata perusahaan memotong gaji pegawai outsorcing sehingga apa yang diterima pegawai kebanyakan tak sesuai. Seharusnya, lanjut Djimanto, setiap perusahaan yang menyewa buruh dari supplier buruh memberikan management fee kepada perusahaan supplier agar supplier tidak perlu memotong gaji buruh outsourcing demi mendapatkan untung.
"Gaji buruh nggak perlu dipotong, tapi suplier-nya dikasih management fee. Jadi suplier untungnya dari management fee-nya itu," kata Djimanto.
Dia juga menyayangkan, kebijakan mengenai management fee tersebut tak pernah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.....
Sebenarnya topik ini sudah terlalu banyak diperbincangkan, dengan berbagai solusi yang ditawarkan oleh para pengamat dan para ahli. Tapi, ketidakpuasan TS terhadap pemerintah sekarang yang semakin memberikan "bukti" kebenaran tuduhan mantan saingannya dalam pemilu silam bahwa pemerintah yang "ini" adalah "neolib" yang salah satu cirinya adalah keberpihakan pada kapitasis
TS berani menuduh demikian dengan alasan dan logika yang cukup simpel:
- dengan adanya sistem kontrak, berarti pekerja bisa diberhentikan sesuka hati jika masa kontraknya telah habis, yang secara otomatis menghapus kewajiban pesangon. Siapa yang diuntungkan kalo udah begini?
- dalam salah satu contoh, pengadaan jasa sekuriti, maka kontrak dilakukan dengan perusahaan penyedia jasa sekuriti tersebut, dan bukannya dengan pekerja. Dengan kebijakan ini, berarti telah melahirkan satu lagi kapitalis (pemilik perusahaan) yang tentu saja paling diuntungkan oleh sistem ini.
- dengan sistem pada poin di atas, tentu saja perlindungan terhadap tenaga kerja akan semakin lemah, karena akan sangat rentan dengan penyelewengan sebagaimana sudah TS ungkap dalam kutipan dari Kompas di atas.
- para pekerja akan sangat sulit untuk mendapatkan kenaikan gaji, karena masa kerja yang telah diatur oleh kontrak, kecuali kalo dia benar2 dalam performa yang terus menanjak dan kontraknya terus diperpanjang. Dalam kondisi ini harapan pekerja satu-satunya adalah pada kebijakan pemerintah yang mengatur tentang besaran UMR(Mengabaikan ketentuan Tuhan atas rejeki hambaNya, karena sulit dibuktikan secara ilmiah).
TS rasa sudah cukup bukti diatas untuk menuduh pemerintah ini tidak berpihak pada rakyat kecil. Perbedaan pendapat, komentar, kritik, dan saran sangat diharapkan, untuk menjernihkan pikiran TS yang udah terlanjur "JENGAH" dengan pemerintah yang "JAIM"