
Bahkan bagi anak buahnya sendiri, kekejamannya kadang dinilai keterlaluan. Sampai kadang ada yang menolak melaksanakan perintahnya, karena tak sampai hati menembak tawanan. Akibatnya anak buah yang membangkang tentu saja harus menerima hukuman indisipliner dari sang kapten ini.
Di Indonesia Westerling dikenal sebagai “algojo” yang melakukan pembantaian berkubang darah, terutama di berbagai daerah di Sulawesi Selatan. Dari kota Makassar sampai kabupaten Barru, Parepare, Pinrang, Sidrap, dan Enrekang. Kejadian itu sekitar Desember 1946 – Februari 1947. Korban terbanyak adalah di Galung Lombok, kabupaten Barru. Untuk mengenang sejarah kelam itu, pemerintah kota membangun tugu di kota Makassar, disebut monumen korban 40.000 jiwa. Apakah betul sebanyak 40.000 jiwa, hingga kini masih diperdebatkan kebenarannya jumlahnya. Namun ada satu hal yang jelas. Nyaris semua kesaksian, baik pihak Indonesia maupun pihak Belanda sendiri membenarkan bagaimana kejinya kekejaman Westerling. Dia adalah prajurit yang sangat mudah menembak mati seseorang, tanpa alasan jelas. Seperti menembak burung saja. Itu belum terhitung menyiksa tawanan secara tidak berperikemanusiaan.
Untuk menggambarkan kekejaman Westerling yang berdarah dingin itu, J. Dancey seorang perwira Inggris bercerita, “Suatu pagi saya mendatangi Westerling untuk minum dan ngobrol bersama. Tiba-tiba dengan tenang dia mengambil potongan kepala dari keranjang sampah di samping meja kerjanya. Katanya itu potongan kepala dari pimpinan pemberontak yang baru saja dipenggalnya”. Westerling seakan ingin mengajari perwira Inggris itu, “begini lho caranya kalau mau menumpas pemberontakan!”.
Situasi perang kadang membuat seorang prajurit mesti bertindak “saya yang mati atau kamu yang mati”. Sehingga mau tidak mau, kadang mesti membunuh. Namun itu tidak berarti prajurit tidak pakai aturan dan diperbolehkan membunuh sesuka hati. Tetap ada aturannya. Jika tidak, maka bisa kena tuduhan melakukan pelanggaran HAM.
Karena melakukan pembunuhan seenak perutnya sendiri, maka perbuatan Westerling tergolong pelanggaran HAM dan dituding melakukan kejahatan perang. Westerling memang menumpas pemberontakan dengan caranya sendiri. Dengan cara bengis dan kejam. Padahal ketika itu sesuai ketentuan Westerling harus berpegang pada Pedoman Pelaksanaan bagi Tentara untuk Tugas di Bidang Politik dan Polisional. Karena keluar dari pedoman komando, Westerling pun dipecat tahun 1948. Di Belanda pun, status Westerling masih sering diperdebatkan. Pahlawan atau penjahat?
Sebagian pihak di Belanda pernah mengelu-elukan Kapten Westerling sebagai pahlawan yang berhasil menumpas pemberontakan. Tapi ada juga kaum kritis di Belanda yang mengatakan Westerling itu cuma seorang penjahat perang.

Westerling dikerumuni wartawan di aiport di Brussel setelah melarikan diri dari Indonesia
Jika saya ke Indonesia, kadang ditanya, “Kenapa sih kamu menikah dengan orang Belanda?. Mereka itu kan penjajah?!”. Bahkan saya pernah bertemu orang yang menolak menyopir mobil karena di antara rombongan ada orang Belandanya.
Jaman sudah berubah. Sejarah bergulir dengan cepat. Namun dendam sejarah masa lampau masih membuat sebagian orang Indonesia tetap menyimpan citra kelabu tentang Belanda.
Faktanya, justru rakyat Belanda sendiri yang mendesak pemerintah Belanda untuk minta maaf terhadap rakyat Indonesia atas kejahatan perang di masa lalu. Bahkan penyelidikan dan penelitian tentang kejahatan dan pelanggaran HAM agresi militer Belanda diungkap sendiri oleh para sejarawan Belanda dan pers Belanda sendiri.
Karena itu sekarang mulai sedikit terkuak misteri, mengapa di masa hidupnya Westerling bisa leluasa bergerak sana-sini. Ini janggal. Apalagi gara-gara kebengisannya di Sulawesi Selatan, ketika itu Westerling sudah dipecat dari kesatuannya. Tapi anehnya, sesudah itu Westerling malah berhasil mendirikan organisasi rahasia, mengumpulkan kekuatan, pendukung dan punya kekuatan senjata. Puncaknya di tahun 1950 malah melakukan kudeta terhadap Indonesia sebagai negara berdaulat. Padahal sehebat-hebatnya Westerling, seberapa hebat sih kekuatan seorang tentara sewaan?
Aneh. Sudah jelas-jelas melakukan kejahatan perang, dipecat, tidak punya fungsi strategis apa-apa di kemiliteran tapi kok bisa lepas dari jerat hukum? Ditambah masih kurang ajar berani mengkudeta Soekarno pula. Padahal ketika itu banyak suara, baik dari pihak Indonesia maupun Belanda sendiri yang ingin Westerling diseret ke mahkamah militer.

Boro-boro diajukan ke pengadilan, tahu-tahu setelah pemecatannya, malah terdengar kabar Westerling berhasil mengumpulkan 500.000 pengikut dan mendirikan organisasi rahasia bernama “Ratu Adil Persatuan Indonesia” (RAPI), dilengkapi kesatuan bersenjata yang dinamakan “Angkatan Perang Ratu Adil” (APRA).