Tugas Saya Menjamin Anggoro (2)

Tapi Anggoro tersangka korupsi?
Bagi polisi, dia adalah saksi korban atas kasus Bibit-Chandra. Tak mungkin kami memeriksa perkara ini tanpa memeriksa korbannya. Tapi dia takut ke Indonesia. Setelah saya yakinkan bahwa dia tidak akan ditangkap, dia minta ketemu saya. Lalu saya lapor Kapolri dan saya diizinkan bertemu. Akhirnya kami bertemu di Bandara Changi. Setelah satu jam berbicara dengan saya, saya perkenalkan dia kepada tim penyidik, lalu saya pulang ke Jakarta.
Anda pergi bersama tim penyidik dan Anggodo?
Ya, dengan tim penyidik. Tim ini juga terpisah dengan Badan Reserse Kriminal dan anggotanya gabungan dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, Direktorat II/Ekonomi Khusus. Saya berangkat tidak bersama Anggodo dan atas biaya dinas.
Kasus ini terpisah dari Badan Reserse Kriminal yang Anda pimpin, tapi mengapa Anda repot-repot ikut?
Saya hadir sebagai jaminan. Kalau saya tidak ada, Anggoro tak mau memberikan keterangan. Tugas saya menjamin Anggoro.
Dua hari sebelum Anda ke Singapura, KPK sudah memberi tahu polisi bahwa Anggoro adalah buron?
Tidak ada laporan itu pada kami. Kalau ada, ya tidak akan diapa-apakan karena kami tak berkepentingan dengan
itu. Undang-Undang Kepolisian tidak melarang kami bertemu dengan Anggoro.
Polisi tidak tunduk pada Undang-Undang KPK?
Jelas tidak, dong. Kami bekerja atas dasar Undang-Undang Polisi. Selain itu, menurut Undang-Undang KPK, (hanya) pimpinan KPK yang tidak boleh menemui buron.
Tapi sebelumnya Anda sempat membantah ke Singapura untuk bertemu dengan Anggoro?
No… no…. Saya tidak pernah membantah. Saya ke Singapura untuk meyakinkan Anggoro
Mengapa polisi ngotot mempidanakan Bibit-Chandra meski Yulianto, orang yang disebut-sebut sebagai perantara, belum ditemukan?
Sekali lagi saya tak terlibat dalam penyidikan ini. Tapi saya yakin Ary Muladi (orang yang semula mengaku memberikan uang suap kepada Bibit dan Chandra—Red.) itu bohong. Lie detector kami menunjukkan itu. Dia mengaku tidak kenal Direktur Penyidikan KPK Ade Rahardja. Itu bohong. Menurut Kepala Biro Analis Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Didik Tatok Priyandono, saat dia bertugas di Polda Jawa Timur, setiap hari dia melihat Ary di ruangan Ade.
Kalau Yulianto tidak ditemukan, bagaimana pembuktian kasus Bibit-Chandra?
Kalau Yulianto ada, Ary tentu senang karena dia bebas. Tapi, kalaupun Yulianto ada, keterangannya enggak ada gunanya. Kami masih punya bukti lain, seperti keterangan ahli.
Bukti polisi dianggap tak cukup, Tim 8 menginginkan polisi mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terhadap kasus ini?
Kenapa ngotot meminta SP3? Kenapa tidak mau ke pengadilan? Polisi mau saja mengeluarkan SP3. Persoalannya, alat bukti kasus ini cukup. SP3 hanya bisa dikeluarkan kalau kasus tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, dan disetop demi hukum, misalnya tersangka meninggal. Kalau dihentikan karena rekomendasi Tim 8, ya, tidak ada pasalnya.
Tim 8 menilai bukti polisi tak cukup….
Pengadilan nanti yang akan memutuskan. Penyidikan sudah mengumpulkan bukti-bukti. Kami tidak mau ada bantah-bantahan. Kami menghindari pengadilan jalanan.
Polisi terkesan membidik Bibit-Chandra. Ade Rahardja yang disebut Ary Muladi memegang peran penting tak jadi tersangka?
Berkas Ade terpisah dari Bibit dan Chandra. Dalam kasus Bibit-Chandra, status dia adalah saksi.
Salah satu hal yang membuat Anda berang adalah Anda tersadap bertemu dengan Sunaryo (anak Budi Sampoerna) dan pengacaranya, Lucas, di Hotel Ambhara?
Bertemu dengan Lucas dan Sunaryo kan tidak dilarang. Yang dilarang itu melakukan pidana korupsi. Saya bertemu dengan Lucas bukan hari itu saja. Berpuluh-puluh kali. Saya bukan hanya bertemu dengan Lucas.
Anda mendukung pencairan duit Budi Sampoerna di Bank Century dengan membuat surat klarifikasi kepada manajemen Bank Century. Betulkah surat itu dibuat Lucas dan Anda tinggal teken?
Saya tak pernah menyerahkan konsep surat kepada Lucas. Yang mengonsep surat itu staf saya. Surat itu surat biasa, bukan nota, buka rekomendasi. Dan satu-satunya rekening yang diklarifikasi adalah yang bernilai US$ 18 juta.
Kenapa butuh klarifikasi?
Rekening itu dicurigai oleh bank dan polisi karena nilainya besar sekali. Itu pun bukan satu-satunya. Budi punya empat rekening. Ada pula uang dia senilai US$ 18 juta yang diselewengkan Dewi Tantular (adik pemilik Bank Century, Robert Tantular—Red.). Nah, bank memutuskan bertanggung jawab untuk mengganti. Tapi kemudian
manajemen bank ribut sama pemilik rekening. Untuk membereskannya, saya undang direksi bank, Direktur Lembaga Penjamin Simpanan, Lucas, dan Sunaryo untuk bertemu di ruang rapat Badan Reserse Kriminal. Saya bilang, silakan berunding, jangan berantem. Setelah pertemuan itu, duit belum dibayar juga. Akhirnya Lucas melaporkan pimpinan bank ke Badan Reserse Kriminal atas dugaan penggelapan.
Setelah itu, Anda meminta Lucas bersikap keras kepada Bank Century dengan cara melaporkannya ke polisi?
No. Justru saya minta Lucas jangan terlalu keras. Kalau terlalu keras, bank bisa bubar.
Surat Anda kepada manajemen Bank Century dinilai sebagai tekanan?
Saya memberi tahu, kok, dibilang mengancam. Aneh.
http://tempointeraktif.com/khusus/selus ... page08.php