Saya sering mendengar,ada keluhan beberapa pemerintah daerah provinsi dan kabupaten tentang banyaknya kendaraan bermotor,baik roda 2 maupun roda 4 yang menggunakan plat luar daerah,terutama di kalimantan tengah,karena dengan adanya hal tersebut,maka pajak dari kendaraan bermotor tersebut akan masuk PAD tempat penerbitan plat asal (plat luar daerah).tidak bisa disalahkan pemilik kendaraan,karena terjadi selisih harga yang signifikan,maka pemilik kendaraan bermotor tentu memilih harga yang lebih murah.
untuk solusi masalah tersebut, saya menyarankan untuk pajak,bisa dibayarkan dimana kendaraan tersebut berdomisili, jadi pemilik kendaraan membayar pajak dimana kendaraannya berdomisili,dengan demikian pajak kendaraan bermotor tersebut masuk PAD daerah domisili.