INILAH.COM, Los Angeles – Jennifer Lopez akhirnya memenangkan pertarungan lawan mantan suaminya, Ojani Noa. Pengadilan melarang peredaran video porno mantan pasangan tersebut.

Jennifer Lopez berjuang keras menghalangi niat Ojani Noa merilis rekaman video amatir tentang hubungan pribadi mereka. Dan, hakim memenangkan gugatan J-Lo. Mereka memutuskan larangan peredaran film itu sampai batas waktu yang tak ditentukan.
Ojani Noa yang menikah dengan J-Lo antara 1997-98, bersiap meluncurkan video dokumenter tentang hubungan mereka. Video itu bertajuk How I Married Jennifer Lopez: The J.Lo and Ojani Noa Story. Video itu berisikan cuplikan bulan madu mereka, termasuk memperlihatkan Lopez dalam situasi yang seksual.
Lopez menggugat Ojani Noa karena mantan suaminya itu dianggap sudah menyalahi kontrak. Dia menuntutnya membayar ganti rugi sebesar US$10 juta, merujuk bahwa perjanjian yang mereka tanda tangani sebelum menikah adalah berjanji untuk tidak mempublikasikan detil hubungan mereka.
Sehari sebelumnya, yakni Senin, J-Lo sebenarnya sudah memenangkan pertarungan pertama. Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles, James Chalfant sepakat mengeluarkan keputusan melarang untuk sementara rilis video tersebut.
http://artis.inilah.com/berita/2009/11/11/179156/hakim-larang-video-porno-j-lo