MEDAN (Pos Kota) – Dua oknum polisi yang bertugas di Samapta Polres Langkat, terlibat perkosaan dan penganiayaan di hotel. Kedua oknum Polri itu, Bripka Abdul Tamba dan Briptu Poltak Pasaribu bersama dua orang sipil Taufik Pradana serta Maraganda Habincara.
Menurut Perwira Penghubung Polres Langkat, Kompol Edy Sudarsono, kepada wartawan, Sabtu (7/11), tersangka setelah dikenakan tindak pidana umum oleh Poltabes Medan, selanjutnya akan disidang disiplin dan kode etik. “Sanksi terberat bagi kedua oknum tersebut pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tandas Edy.
Sementara itu, Kepala Poltabes Medan, Kombes Pol Imam Margono mengatakan,kedua oknum Polri itu disidik dalam kasus perbuatan pencabulan dan penganiayaan. ”Penyidikan tindak pidana umumnya masih dilakukan di Polsek Medan Kota,” kata Imam.
Setelah penyidikan tindak pidana umum, ujar Imam, keduanya akan diserahkan kepada Polres Langkat.Ditambahkannya, dalam kasus tersebut, kepolisian juga masih memburu dua tersangka lainnya.
Tindakan pemerkosaan dan penganiayaan bermula dari penggerebekan yang dilakukan Bripka Abdul Tamba dan Briptu Poltak Pasaribu bersama rekan sipil mereka, di tempat kos korban Intan, Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada sepekan lalu.
Saat itu Intan, bersama T. Deni Syahputra dan Wawan ditengarai sedang mengkonsumsi shabu-shabu. Ketiganya dibawa oknum polisi itu Hotel Saina, Sibolangit, Deli Serdang. Di lokasi tersebut, Intan mengaku diperkosa secara bergantian oleh para tersangka. Sedangkan dua teman prianya mengalami penganiayaan.
Sumber: http://www.poskota.co.id/berita-terkini ... ncam-pecat