GRESIK | SURYA Online - Tiga oknum aparat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), ini mungkin tak patut dicontoh. Mereka main judi bersama warga, sehingga ditangkap aparat Satuan Unit III Judi Susilo Kepolisian Resor Gresik. Bukan hanya itu, diduga mereka juga minum bir dan mengisap sabu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Gresik, Ajun Komisaris Ernesto Seiser, Selasa (13/10), menyatakan, ketiga aparat itu adalah dua oknum polisi dan satu kepala desa. Mereka adalah Ajun Inspektur Satu BH dan Brigadir Kepala Snt, serta Kepala Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan Suharto.
Ketiganya ditangkap saat bermain judi bersama enam warga lain di rumah Sumi’ah. Enam warga yang juga ditangkap itu adalah Ngarso (warga Gampangsejati, Laren, Kabupaten Lamongan), Samsudin (warga Made Kampung, Lamongan), Maskuri, Heri Purnomo, dan Suwanu (ketiganya warga Karangggeneng, Lamongan), serta Subkan (warga Desa Bangeran, Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik).
Polisi juga menyita 55 set kartu domino, uang tunai Rp 10 Juta, tujuh telepon seluler, dua sepeda motor, dan satu mobil Toyota Avanza. Jajaran Kepolisian Sektor Dukun dan Unit III Reskrim Polres Gresik juga menyita 24 botol bir bintang serta bekas pipet untuk m engisap sabu-sabu.
Menurut Ernesto Seiser sembilan penjudi itu termasuk kades dan dua oknum polisi tertangkap berkat informasi masyarakat, bahwa di rumah Sumi’ah sering dijadikan ajang judi. Setelah anggota Polsek Dukun melakukan pengintaian lebih dulu.
Akhirnya anggota Polsek Dukun bersama Unit III Satuan Reskrim Polres Gresik menggerebek lokasi perjudian dan berhasil menangkap sembilan orang. “Kami masih menyidik kasus ini. Sedangkan untuk dua polisi yang terlibat kami serahkan ke satuan masing-masing,” kata Ernesto. aci/kcm
sumber http://www.surya.co.id/2009/10/13/lhopo ... -judi.html