Korupsi, 11 Mantan Anggota DPRD Sidoarjo Dipenjara
Senin, 12 Oktober 2009
Sidoarjo - Sebanyak 11 mantan anggota DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (12/10). Mereka terkait kasus korupsi massal senilai Rp 20 miliar. Satu di antara mantan dewan yang disel itu saat ini menjadi wakil rakyat periode 2009-2014.
Eksekusi ke-11 mantan anggota dewan itu luput dari pantauan wartawan karena sengaja dilakukan pagi-pagi sekali. Sebelas mantan wakil rakyat itu antara lain Tri Endrojono, Eko Suparno, Arly Fauzi, Sukiyo Wahid, Khoirul Anam, Maimun Shiroj, Amrullah, Nushah Ahmad, Mahally Salim, Mustafad Ridwan dan Ismael Saleh. Mereka divonis penjara antara satu hinga 1,5 tahun. Dari 11 eks anggota dewan itu, Tri Endrojono terpilih kembali menjadi anggota DPRD Sidoarjo periode sekarang.
Eksekusi terhadap 11 mantan dewan ini sebenarnya molor dari jadwal semula. Rencana awal mereka sudah dijebloskan Lapas pada Senin pekan silam (5 Oktober). Rencana itu ditunda dengan alasan terpidana belum siap mental dan masih berupaya mengumpulkan uang untuk membayar denda serta kerugian negara.
Pihak Lapas Sidoarjo berjanji tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada para terpidana eks dewan itu. Seperti halnya tahanan lainnya, mereka juga harus mengikuti aturan Lapas.
sumber