Memang menangani kemacetan bukan perkara yang gampang seperti membalikkan telapak tangan, ini hal yang menarik..
klo menurut gw ni bro
Sebelum kita berbicara solusi, lebih bijak klo yang pertama diperhatikan adalah apa yang menjadi penyebab terjadinya macet di Ibukota kita ini, begitu banyak hal yang menyebabkannya, beberapa hal yang bisa terlihat nyata adalah :
pemanfaatan dan kualitas fasilitas umum masih lemah..
dalam hal ini adalah :
1. Kualitas dan Ukuran standar jalan protokol di Ibukota tidak sebanding dengan jumlah kendaraan, disamping itu sebagian bahu jalan digunakan oleh pedagang kaki lima, hingga jalan jadi sempit dan kendaraan yang lewat jadi macet.
2. Fasilitas transportasi umum seperti Bis, kereta api, angkutan kota yang saat ini begitu semrawut dan kondisinya memprihatinkan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas ditambah dengan transportasi lain seperti bemo, bajaj yang serampangan dan sembarangan ngetem dan menaik/turunkan penumpang seenaknya, ini faktor pembuat macet juga
3. Tindakan penegakkan supremasi hukum bagi pelanggar lalu lintas yang masih tebang pilih serta prilaku oknum aparat yang menyalah gunakan wewenangnya, coba liat di pengadilan negeri jakarta pusat setiap hari jum'at jadwal sidang tilang kendaraaan, banyak bgt bro, ga ada habis-habisnya pelanggar lalu lintas itu (liat juga ditiap lampu merah dijakarta, pelanggaran banyak terjadi tp petugas seolah tak berdaya) ini bukan hanya faktor pembuat macet tp diperparah dengan angka kecelakaan.
4. Banyaknya pemilik kendaraan roda 4 yang tidak memilki lahan parkir, sehingga memilik parkin menggunakan bahu jalan didepan rumahnya (ini juga bikin macet bro, contohnya jalan depan rumah gw):
Jd selama itu belum dibenahi, maka selamanya masalah macet ini ga bisa diselesaikan…
klo menurut bro adalah memberikan quota, mungkin ada benarnya juga,
tp mohon maaf sebelumnya bro, solusi menurut gw begini :
1. Harus adanya Perbaikan fasilitas umum dulu seperti bis, kereta api dan peremajaan bajaj/bemo sehingga penumpang menjadi nyaman, aman serta tertib maka penggunaan kendaraan pribadi bisa berkurang.
2. Adanya penegakan supremasi hukum yang tegas bagi pelanggar lalu lintas dan bagi oknum petugas yang melakukan penyimpangan
3. Pemberian SIM yang selektif dan transparan, apabila terjadi pelanggaran 3x SIM dicabut dan apabila termasuk kategori pelanggaran berat maka tidak diperkenankan mengemudikan kendaraan.
4. Setiap pemilik kendaraan bermotor roda 4 wajib punya garasi sendiri, tidak parkir disembarang tempat, apalagi dijalan umum.
5. Penertiban dan pengalokasian pedagang kaki lima yang menggunakan bahu jalan untuk berdagang (akan lebih efektif jika penertiban ini menggunakan metode preventif, segera tindak bila mulai satu atau dua pedagang muncul berjualan sebelum semakin bertambah banyak, sehingga makin sulit diatasi.)
kayaknya itu masukkan dari gw bro, sorry sebelumnya..: