Masalah Pastor itu tdk boleh nikah itu agar si Pastor tidak membagi cintanya menjadi segi tiga.
Sedangkan utk umat biasa bagi saya tidak masalah menikahi lbh dr satu istri / pasangan hidup. Yang penting masih bisa hidup dan menghidupi.
Kedua tidak memisahkan istri pertama... dan direstuinya (istri pertama)
Dan menikah lagi tentu bukan hanya karna istri pertama tdk dapat melayani saya
Tapi byk faktor pertimbangannya....
Seperti Pengamalan Pancasila pada sila ke 2 ;
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.