MEDAN - Polsek Medan Timur, tadi pagi, meringkus Ahmad Yusri (35) tersangka agen togel warga jalan Cemara gg Sena dikediamannya. Saat diringkus pria berbadan gemuk tersebut tidak bisa mengelak, sebab dari tangannya petugas mendapatkan barang bukti berupa HP berisikan angka pasangan togel dan kertas rekapan togel.
Tanpa memberikan perlawanan sedikitpun, polisi akhirnya menggelandang pria yang memiliki dua istri tersebutke Mapolsekta Medan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut keterangan tersangka, dalam sehari dirinya bisa mendapatkan omzet Rp1 juta perhari. Dari hasil penjualan tersebut dirinya bisa meraup keuntungan hingga Rp100 ribu perharinya.
Sementara jitu, Kapolsek Medan Timur, AKP Yatim Syahri mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Kita masih kembangkan kasus ini dan melacak siapa bandarnya," tuntasnya.
(dat06/wol-m
http://www.waspada.co.id/index.php?opti ... &Itemid=91