hebat ya aksinya........!! tp kerjanya apa?
Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor : Kep / 1 / III / 2004 tanggal 26 Maret 2004, tentang Tugas dan Fungsi utama Kepolisian Militer di lingkungan TNI meliputi :
1) Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik.
2) Penegakan Hukum.
3) Penegakan disiplin dan tata tertib militer.
4) Penyidikan.
5) Pengurusan tahanan dan tuna tertib militer.
6) Pengurusan tahanan keadaan bahaya / operasi militer, tawanan perang dan interniran perang.
7) Pengawalan Protokoler Kenegaraan.
8) Pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaraan SIM TNI.
Kedelapan (8) Fungsi tersebut diatas juga dimiliki oleh Polisi Militer Angkatan Laut dan Polisi Militer Angkatan Udara.
Berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor : Kep / 49 / XII / 2006 tanggal 29 Desember 2006 Polisi Militer Angkatan Darat menyelenggarakan Fungsi sebagai berikut :
1) Fungsi Organik.
a) Pembinaan Kecabangan. Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan penentuan kebijakan pembinaan organisasi, kesiapan satuan, penelitian dan pengembangan, pengembangan sistem dan prosedur pembinaan tradisi corps untuk mewujudkan kemampuan kesatuan Polisi Militer Angkatan Darat.
b) Pembinaan Pendidikan dan Latihan. Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan dilingkungan Kecabangan Polisi Militer, Pembinaan Provoost Satuan dilingkungan Angkatan Darat.
2) Fungsi Utama.
a) Penyelidikan dan Pengamanan. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan Pembinaan dan Operasional Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik.
b) Pemeliharaan Ketertiban Militer. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan Pembinaan dan Operasional Pembeliharaan, Penegakkan Disiplin, Hukum dan Tata Tertib, Pengendalian Lalu Lintas Militer dan pengurusan Surat Ijin Mengemudi TNI serta Pengawalan Protokoler Kenegaraan.
c) Penyidikan. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan Pembinaan dan Operasional Penyidikan Perkara Pidana, serta penyelenggaraan Laboratorium Kriminalistik.
d) Pengurusan Tahanan Militer. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan dan pengurusan tahanan, tuna tertib militer dan instalasi tahanan militer, pengurusan tahanan operasi militer, tahanan keadaan bahaya, tawanan perang serta interniran perang.