Coba kita lihat..
Korban: Prita Mulyasari
Jaksa peneliti: Rahmawati Utami, SH
Direktur RS OMNI: Dr. Bina Ratna Kusumafitri
Kuasa Hukum: Risma Situmorang, SH
Jelas terlihat, seorang wanita terzolimi oleh beberapa wanita lainnya..
Bukankah seharusnya mereka saling menyayangi sesama wanita ?
Bukankah selama ini kaum wanita kampanye penyetaraan gender ?
Selalu memperjuangkan emansipasi.. atas ketidakadilan para laki-laki..
Dengan data diatas.. masih bisakah dibuktikan bahwa sesama wanita melindungi kaumnya ?
Bukannya malah sesama wanita menzolimi wanita ? jeruk makan jeruk ?