setuju bila hukuman mati untuk koruptor (penyuap dan penerima suap), untuk methodenya terserah (gantung, tembak, minum racun tikus) what the hell...!!!
kemudian seluruh harta bendanya di sita oleh negaa (pemiskinan)
pelaksanaan eksekusi tidak perlu menunggu terlalu lama, begitu sudah hamim ketok palu (memiliki hukum yang tetap) segera di eksekusi.
pertanyaannya : apakah impian atau keinginan diatas bisa di realisasikan...?? sedangkan hukum (baca; Undang-Undan) itu sendiri di bikin di DPR.
Prof. J.E Saetapy sendiri di buat bingung dan merasa aneh, karena sejak beliau kuliah yang namanya Undang2 / Hukum itu tidak ada sangkut pautnya dengan politik..nah...skg di INdonesia...DPR yang menentukan...