: ga akan mungkin ada hukuman itu di Indonesia jika Anggota legislatif-nya masih bermental koruptor (mana berani mereka membuat UU seperti itu) atau para eksekutifnya masih bermental sama (pasti akan direduksi dengan aturan pelaksanaan yang melindungi para pelakunya), Ujung-ujungnya kalo terbongkar dan tidak bisa mengelak lagi ya penjara super mewah 2 tahun dengan fasilitas Telp, AC, TV Satelit, Toilet +bathtub pribadi, lengkap dengan tukang pijit serta wanitanya (jika wanita ada salon pribadinya) juga tidak ketinggalan tukang pukul/bodyguard-nya. Jika urusan penting atau lagi boring juga bisa keluar negeri suka-suka.
Lebih ironis lagi setelah keluar dari penjara dana korupsi 80%-90% masih tetap ditangan pelaku
(sering sekali berita seperti ini kita baca di koran, miris kan nasib bangsa dan anak cucu kita nanti ???) Mari kita reduksi kerusakan yang mungkin akan terjadi dengan menggunakan hak pilih anda, pilihlah yang terbaik dari semua parpol yang ada (34 partai) sehingga UU itu memungkin untuk di buat dan disahkan serta didukung juga pelaksanaanya oleh pihak eksekutif. keputusannya ada di tangan anda untuk kesejateraan Indonesia :