klo uang makan saya juga kena pajak, dah dapetnya gak seberapa dipotong pajak lagi. nasib-nasib...
ah ga segitunya kali kan ada yang namanya PTKP tuh jadi ga sembarang potong pajak, lagian uang makan, uang bensin ato tunjangan lain2 itu digabung kok kedalam penghasilan karyawan baru di perhitungkan pajaknya
klo ga salah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2009 adalah :
Rp15.840.000,- untuk diri Wajib Pajak
Rp1.320.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung
Rp1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota kelauarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenugnya, maksimal tiga orang untuk tiap keluarga
================================================================
klo mau bebas pajak penghasilan , hitungan kasarnya penghasilan anda sebulan harus lebih kecil dari
Rp15.840.000 / 12 alias dibawah Rp 1.320.000 , anda mau ? :