Diduga Bersama WIL di Parkiran Hotel
1,5 Ji Sabu dlm Amplop dari Uang

PALEMBANG – Oknum pejabat PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (Pikitring) SBS yang berkantor Jl Residen A Rozak No 2180, Sekojo, Palembang, Hasferry (50), ditangkap dalam kasus sabu-sabu oleh aparat Direktorat Narkoba Polda Sumsel. Dia ditangkap bersama seorang wanita yang diduga wanita idaman lain (WIL), Terlina Sari Tarihoran alias Selly (20) di areal parkiran salah satu hotel berbintang di metropolis, Senin (20/4) sekitar pukul 22.00 WIB.Keduanya dicegat polisi yang dipimpin Kasat I Dit Narkoba Polda Sumsel AKBP H Ismail Zahara SH dan Kanit I Sat Idik I AKP Yusuf, saat berjalan kaki sebelum memasuki kamar hotel diduga hendak pesta sabu. Awalnya saat digeledah, tersangka Hasferry memberikan dompetnya. Tapi dia terus memegang uang lembaran seribuan, hingga membuat polisi curiga.
Begitu uang seribuan itu diminta, ternyata dua lembar yang pinggirannya dilem hingga membentuk amplop. Curiga dengan benda dalam amplop dari uang itu, hingga polisi membukanya dan ternyata berisi 2 paket sabu-sabu sebanyak 1,5 ji senilai Rp1,5 juta. Selanjutnya, polisi juga menggeledah mobil tersangka yang berada di parkiran hotel.
Alhasil didapati lagi barang bukti peralatan dan perlengkapan untuk nyabu, berupa 8 buah bong, 2 buah pirex, dan 1 timbangan digital. Kemudian 4 unit Hp milik tersangka juga disita polisi. Malam itu juga, tersangka Hasferry berikut Selly yang statusnya masih sebatas saksi, digelandang ke Mapolda Sumsel.
Sayangnya, tersangka Hasferry memilih bungkam dan menunduk saat hendak diwawancarai wartawan, kemarin. Begitupun dengan Selly yang tercatat warga Jl KH Azhari, Lr Sei Aur, RT 28/07, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. Dia memilih menutupi mukanya dengan rambutnya yang panjang, dan enggan diwawancarai wartawan. Tapi infomarsinya, Selly sudah dua kali ”jalan” dengan tersangka Hasferry. Dengan satu kali ”jalan” diberi uang imbalan Rp700 ribuan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Abdul Gofur, melalui Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Teguh Prayitno, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya 3 hari terakhir. Tepatnya saat tersangka Hasferry, menjemput Selly di sebuah rumah makan (RM) simpang lampu merah Jakabaring.
Diterangkannya, tersangka Hasferry mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar berinisial Uj seharga Rp1,5 juta. Barang tersebut lalu diantar oleh kurirnya bernama Yanto, dikirim ke rumah dinas tersangka Hasferry di Kompleks PLN, Jl Saptamarga No 2, RT 36/07, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni.
Ketika ditanya alasan tersangka nyabu, Teguh mengatakan tersangka mengaku stress hidup terpisah dengan istri dan anaknya yang tinggal di luar Palembang. Mengenai timbangan digital yang dimiliki tersangka, ditegaskan agar tidak ditipu oleh kurir sabu-sabu saat transaksi. ”Alasannya sering memakai sabu, karena untuk menghilangkan stres karena jauh dari istri dan anaknya,” kata Teguh.
Dihubungi terpisah, Ir Priyadi selaku General Manager PT PLN (Persero) Pikitring Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung dan Sumatera Barat, mengaku belum mengetahui adanya penangkapan terhadap bawahannya itu. “Maaf mas, saya masih berada di Jakarta dan belum tahu. Memang betul yang bersangkutan (Hasferry, red) merupakan karyawan kita. Untuk sanksinya, yang jelas saat ini kita lihat dulu permasalahannya seperti apa,” akunya.
sumeks.co.id