UU Penodaan Agama Dipertahankan
19 April 2010
JAKARTA-–Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan atas uji materi UU Pencegahan Penodaan Agama karena dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu berarti UU PPA tetap dipertahankan dan berlaku hingga kini. ‘’Dalil-dalil pemohon baik dalam pengkajian formil dan materil tidak beralasan. Karena itu, MK mengadili untuk menolak gugatan para pemohon untuk seluruhnya,’’ kata Mahfud di sela pembacaan putusan, Senin, (19/4).
sumber : republika.
ini kelompok yang mengajukan gugatan payah juga... masa pakai landasan uud45....coba donk pakai landasan pancasila sila pertama...bahwa tuhan mahluk yg MAHA....masa sebagai YANG MAHA ( bukan YANG MAHO ) tuhan punya keterbatasan sehingga produknya bisa dirusak oleh mahluk ciptaanya ( katanya) yaitu manusia cobaa diulang lagi gugatannya.... : kalau pakau landasan UUD45 tentang kebebasan berpendapat...masih blom kuat