Kompas, Senin, 3 November 2008 | 11 WIB.
JAKARTA, SENIN - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi geram karena merasa ditipu Bulyan Royan. Tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan kapal patroli di Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, Bulyan Royan, Senin (3/11) menjadi saksi dalam sidang pengusaha Dedy Suwarsono.

Pasalnya, sebagai mantan anggota Komisi Perhubungan DPR RI, Bulyan selalu berkata 'lupa', 'tidak tahu', atau 'tidak jelas', selama sidang. Spontan, sebagai rakyat, hakim merasa ditipu.
"Saudara tidak ingat terus ya! Saudara itu wakil rakyat lho! Saya ini rakyat! Saudara mengemban aspirasi rakyat! Apa yang anda lakukan di sana, lupa semua! Saya ingatkan ya, Saudara punya hak untuk apapun, tapi Saudara sudah disumpah!" ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Hariyanto dengan nada tinggi di Pengadilan Tipikor.
Kompas, Senin, 3 November 2008 | 12 WIB.
JAKARTA, SENIN - Dalam persidangan Senin (3/11) di Pengadilan Tipikor Jakarta diperdengarkan dialog yang diduga berisi suara Bulyan Royan dan Dedy Suwarsono. Dalam dialog inilah diperkirakan terjadinya proses suap.
Inilah Rekaman Rekaman 1
Bulyan (B): Pak Dedy selamat siang.
Dedy (D): Ya?
B: Pak Bulyan.
D: O iya ini lagi dilaksanakan.
B: Lagi dilaksanakan ya? Tugas negara ya.
D: Lima menit lagi sudah boleh dicek.
B: Ok! Terimakasih Pak Dedy.
D: Ya total ya Pak.
B: Ya, terimakasih Pak Dedy.
D: Saya kirim total.
B: Bagus, terimakasih Pak Dedy.
Rekaman 2
B: Sudah saya terima dengan baik Pak Dedy.
D: Iya, iya.
B: Makasih ya Pak Dedy.
D: Ya.

Namun, Bulyan tetap menyangkal suara tersebut merupakan suaranya. "Jadi tadi ada yang mengatakan 'Pak Bulyan' itu tadi siapa ya kira-kira?" celetuk Teguh.
"Tidak tahu saya Yang Mulia," jawab Bulyan.
"Oo.. tidak tahu lagi," kata Teguh.
Anggota Majelis Hakim yang lain berusaha mengingatkan Bulyan atas keterangan yang berbeda dengan pernyataannya sendiri dalam BAP.
"Saudara nanti akan diazab oleh Allah! Penyidik nanti yang akan menyikapi. Saudara bisa terkena hukuman 7 tahun penjara jika memberikan keterangan palsu. Saudara tidak akan untung kalau berbohong. Terdakwa punya hak ingkar saat menjadi terdakwa. Tapi jangan sebagai saksi, nanti malah nyusahin!," kata Anggota Majelis Hakim, Achmad Linoh.