Mantan Gubernur NTB Ditahan Kejaksaan
Novia Chandra Dewi - detikNews
Jakarta - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Serinata ditahan Kejati NTB. Lalu ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober-15 November.
Penangkapan Lalu terkait dengan dugaan korupsi dana APBD Provinsi NTB tahun 2003. Lalu meringkuk di tahanan Kejati NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tindakan dugaan korupsi itu dari penyalahgunaan dana APBD 2003 yakni sebesar Rp 8 miliar dan dana tidak tersangka APBD 2003 sebesar Rp 1 miliar," kata Kapuspenkum Jasman Panjaitan dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan HAsanuddin, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2008).
Mantan gubernur yang pernah juga menjabat sebagai ketua DPRD NTB ini sebelumnya pernah menghembalikan uang sebesar Rp 460 juta kepada kejaksaan. Pengembalian uang ini terkait dengan dana tidak tersangka APBD 2003 sebesar Rp 1 miliar tersebut.
Dalam kasus ini, selain Lalu, Kejagung juga menetapkan 3 orang tersangka lain dengan inisial RH, A, dan AK. Ketiganya merupakan Wakil Ketua DPRD saat ini.
Sebelumnya kejaksaan juga pernah memeriksa Lalu saat menjabat sebagai gubernur dengan surat presiden R.17/Pres/III/2003. Temuan penyimpangan dana APBD tersebut berdasarkan laporan BPK dan diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 26,5 miliar.(nov/ken)
Walah Walah mantan peminpin gw nich.