Hukum Islam hanya kena pada orang Islam saja umat non Muslim ya ada aturan sendiri yang diatur oleh UU, gitu aja kok repot
Mestinya UU mengatur secara universal, soal aturan agama percayakan saja aturannya sesuai kitab suci masing-masing. Pendiiran negara ini juga didasarkan atas prularisme, bukan berdasarkan salah satu agama.
Dalam Islam ada pembagian Hukum waris, wakaf, pernikahan, kasus perceraian, yang merupakan Ibadah bagi umat Muslim sehingga pemerintah membentuk Pengadilan Agama, dimana pengadilan ini hanya untuk orang Muslim, kalau tidak ada pengadilan agama ini gimana umat Muslim melakukan permaslahan kasus kasus kan masalah Ibadah sudah dijamin oleh UUD 45 pasal 29 (silahkan Buka UUD 45)
Begitu, kalau masalah lain misalnya di tilang atau parkir sembarangan ya UU yang ada lah yang dipakai gitu saja kok repot.