wah 3 pertanyaan saya belum dijawab secara gamblang neeh.... padahal kan simple..
ga perlu muter2....
OOHH JGN BAWA AMRIK,,, BGMN PERANCIS, ATAU HUKUM CALIFORNIA... MASLAHNYA PERNIKAHAN BUKAN DI INDONEISA SAJA BUNG,,, ITULAH ADALAH HAK ASASI MANUSIA YG TDK LEPAS DR AJARAN AGAMA DAN ADAT LELUHUR ,, DAN NEGARA BESAR YG LBH TAU MAKNA DEWASA LBH MENGERTI SHNGGA MEMAKAI STANDAR HUKUM ISLAM,,
SAYA JADI BERTANYA BGMN SEH SATNDAR HUKUM MRK,, MRK KAN NEGARA KRISTEN BUKAN ISLAM.. KNP MRK AKE STANDAR KAMI......COBA LIAT
Maka sekarang bunuhlah semua laki-laki di antara anak-anak mereka, dan
juga semua perempuan yang pernah bersetubuh dengan laki-laki haruslah
kamu bunuh. Tetapi semua orang muda di antara perempuan yang belum
pernah bersetubuh dengan laki-laki haruslah kamu biarkan hidup bagimu.
(Bilangan: 31-18)
Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar. (Keluaran 21)
: INIKAH STANDAR AGAMA KLIAN TENTANG WANITA,, WAJAR SAJA BUKAN JIKA NEGARA EROPA TDK PAKE INI,, TDK PAKE HUKUM KITAB TUHAN MEREKA : ,
KLO ANDA MASH BEBRICARA INDONESIA BERARTI ANDA MAKIN KLIATAN LUCUNYA,, MRK MENIKAH, SEMUA TAHU, DAN NEGARA OKE-OKE SAJA,, JADI POINTNYA ANDA YG ANEH KL BICARA INDOENISA.. APLG MENIKAH DASAR HAK STIAP MNSUIA DILSEULURH DUNIA :
KASIAN-KASIIAN Atau jika kalian adalah seorang yang memakai satandar nilai kristiani maka lihatlah standar nilai yang ada dikitab suci kalian, dan perbandingkanlah dengan standar nilai yang kami miliki
btw TS yg ngaku tuhan mana ,, kenp blm menjawab pertanyaan saya,, :) , apakah tuhan bingung atau merasa rendah diri ,krn manuisa bisa lbh baek dr anda yg mengaku tuhan dan ditinggalkan istri dbanding dgn yg mendaptkan istri yg caintik, ataukan anda cmbru dan kecewa pada tuhan :) . cekakakak,, cappee deehhh,,,,
saya ga ahli dibidang hukum negara .. apalagi menyangkut hukum di negara luar, bahkan baru tau bahwa hukum di negara2 tersebut mengacu pada hukum agama..
kalau di di Indonesia sendiri sudah jelas
-Ahmad Rofiq menjelaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga menyebutkan bahwa batas minimal usia perkawinan untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki-laki 19 tahun. "Jika kasusnya Syekh Puji menikahi anak berusia 12 tahun, maka mencederai UU Perkawinan
- Syekh Puji juga melanggar UU Perlindungan Anak. Pasal 26 ayat 1 poin c UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa orang tua berkewajiban untuk tidak mengawinkan anak di bawah umur. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
- Undang-undang tentang Perlindungan Anak ini memberikan ancaman pidana dan denda bagi mereka yang mengawinkan atau mengawini anak di bawah umur, seperti diatur dalam Pasal 77 yang menyebutkan bahwa diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dapat dipenjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Definisi anak dalam UU Perlindungan Anak ini adalah yang usianya di bawah 18 tahun. (copas dari kompas)
lalau bagaimana dg 3 pertanyaan saya yg sederhana tersebut...
yg setuju akan tindakan tuh kyai stress....
bisakah anda konsistern dengan jawaban anda ???? salah satunya merelakan anak perempuan anda yg baru lulus SD menikah dengan lelaki tua.... baru pertama kali mendapatkan mens, sudah harus bersetubuh....
kalau sedikit bicara agama, komentar saya cuman ini ....KITA BUKAN NABI.... (campur tangan dan keajaiban yg Tuhan lakukan pasti jauh diluar akal sehat manusia dan nih orang JUUUAAAAAUUUUH DARIPADA NABI)
dan nih kyai stress ga layak utk bawa2 nama agama sebagai dalil pernikahannya. sudah banyak anak2 perempuan di daerah sekitar yg pernah dinikahi olehnya kemudian diceraikan.... (apakah hal ini masih disebut halal juga?) teman2 saya asli daerah sono.. dan saya dapat banyak cerita dari mereka... emg dasar ni orang pengen kawin aja... :
IRI???
ga tuh.. .
mending liat MMC...dan menyiksa diri sendiri dengan khayalan2 tingkat tinggi daripada ngerusak anak dibawah umur...
mentok2 paling jepit t***t di pintu.... :
diperkuat dengan sudut pandang medis...
- Bagaimana pendapat dari sisi medis? Dokter spesialis obstetri dan ginekologi dr Deradjat Mucharram Sastrawikarta Sp.Og mengatakan, pernikahan pada anak perempuan berusia 9-12 tahun sangat tidak lazim dan tidak pada tempatnya. "Apa alasannya ia menikah? Sebaiknya jangan dulu berhubungan seks hingga anak itu matang fisik ataupun psikologis," ujarnya saat dihubungi semalam. Menurutnya, pernikahan itu menyalahi peraturan pemerintah yang mewajibkan usia minimal 16 tahun untuk menikah.
- kematangan fisik seorang anak tidak sama dengan kematangan psikologinya sehingga meskipun anak tersebut memiliki badan bongsor dan sudah menstruasi, secara mental ia belum siap untuk berhubungan seks. "Apakah anak seusia itu sudah mengerti tentang hubungan seks, kalau belum, itu bisa saja dikatakan 'menggagahi' karena bukan atas dasar suka sama suka
- kehamilan bisa saja terjadi pada anak usia 12 tahun. Namun, psikologinya belum siap untuk mengandung dan melahirkan. Jika dilihat dari tinggi badan, wanita yang memiliki tinggi dibawah 150 cm kemungkinan akan berpengaruh pada bayi yang dikandungnya. Posisi bayi tidak akan lurus di dalam perut ibunya. Sel telur yang dimiliki anak juga diperkirakan belum matang dan belum berkualitas sehingga bisa terjadi kelainan kromosom pada bayi.
Dalam mengahadapi persalinan, kematangan psikis juga sangat berpengaruh. Di kota-kota besar, bisa saja dilakukan operasi melahirkan. Namun, persalinan normal bagi anak yang belum dewasa juga cukup beresiko.
Warta Kota menerima telepon dari orang yang mengaku adik kelas Syekh Puji sewaktu SMP di Semarang. Orang yang meminta namanya tidak disebutkan ini mengatakan, Syekh Puji memiliki sifat doyan perempuan. "Yang saya tahu sebelum ini dia sudah memiliki banyak istri," katanya.
see... saya ga bullshit kan.... :