
Dalam pandangan Islam, semua sumber energi yang dibutuhkan oleh manusia–baik primer seperti batu bara, minyak bumi, gas, energi matahari beserta turunannya (energi air, angin, gelombang laut), pasang surut dan panas bumi serta nuklir; maupun sekunder seperti listrik–adalah hak milik umum (milkiyah ‘ammah). Pengelola hak milik umum adalah negara, melalui perusahaan milik negara (BUMN). Individu/swasta dilarang memiliki energi tersebut untuk dikomersilkan. Karena itu, liberalisasi yang berujung pada privatisasi sektor-sektor tersebut diharamkan. Rasulullah saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Ibn Abbas:
"Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) atas tiga hal: air, padang dan api. Harganya pun haram." (HR Ibn Majah).
Air, api dan padang adalah tiga perkara yang dibutuhkan oleh semua orang demi kelangsungan hidupnya. Karena itu, Nabi saw. menyebut bahwa kaum Muslim (bahkan seluruh manusia) sama-sama membutuhkannya. Ketiganya disebut sebagai perkara yang menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, Islam menetapkan perkara seperti ini sebagai hak milik umum.
Semua sarana dan prasarana, termasuk infrastruktur yang berkaitan dan digunakan untuk kebutuhan tersebut, juga dinyatakan sebagai hak milik umum; seperti pompa air untuk menyedot mataair, sumur bor, sungai, selat, serta salurat air yang dialirkan ke rumah-rumah; begitu juga alat pembangkit listrik seperti PLTU, PLTA, dan sebagainya, termasuk jaringan, kawat dan gardunya. Yang juga termasuk milik umum adalah tambang gas, minyak, batubara, emas dan sebagainya.
Perusahaan yang bergerak dan mengelola hak milik umum adalah perusahaan umum, yang tidak boleh diprivatisasi, apalagi dijual kepada pihak asing.
Wahai Kaum Muslim (juga non muslim):
Janganlah kita mau terus dibodohi dengan berbagai opini menyesatkan seputar kenaikan BBM, penghematan listrik dan konversi penggunaan minyak tanah ke gas. Sebab, akar masalahnya adalah kekayaan energi kita telah dikuasai asing dengan diterapkannya ekonomi kapitalis di negeri ini.
Allah Swt. telah memberikan anugerah kekayaan energi yang berlimpah kepada kita. Allah pun telah memberikan jalan untuk mengembalikan hak kita tersebut, yakni dengan memberlakukan sistem pengaturan energi primer berdasarkan syariah Islam. BBM, gas, batu bara, listrik dan berbagai bentuk energi lainnya harus diatur dengan mekanisme syariah dalam naungan Khilafah Islamiyah.
Bukankah telah tiba saatnya untuk mengatur Indonesia dengan syariah agar menjadi lebih baik?: