LEMBAGA SANDI NEGARA (LSN)

Berdiskusi mengenai kriptografi / persandian dan RUU Rahasia Negara di negara ini tentu tidak lepas dari peran institusi pemerintah yang menangani bidang tersebut yaitu Lembaga Sandi Negara. Namun karena institusi ini menangani hal-hal yang bersifat rahasia, maka informasi seputar institusi ini pun sulit ditemukan di mesin pencari di internet.
Namun begitu, dari sumber terbuka, diperoleh informasi mengenai Lembaga Sandi Negara ini secara garis besar :
Lembaga Sandi Negara atau disingkat Lemsaneg atau diterjemahkan kedalam bahasa Inggris menjadi National Crypto Agency adalah institusi pemerintah Republik Indonesia yang secara resmi menjadi pengelola persandian dan rahasia negara.
Struktur Organisasi Lemsaneg dicatat dalam lembaran negara berupa Keputusan Presiden (keppres) RI no. 103 tahun 2001. Menurut keppres ini, Lemsaneg dikepalai oleh seorang kepala Lemsaneg yang dibantu oleh tiga orang Deputi dan seorang sekretaris Utama. Kepala Lemsaneg bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Para Kepala Lemsaneg dari awal berdirinya adalah :
1. Mayor Jenderal TNI (purn) dr. Roebiono Kertopati : 1946 – 1984 (pendiri)
2. Laksamana Muda TNI (purn) Soebardo : 1986 – 1998
3. Laksanama Muda TNI (purn) B. O. Hutagalung : 1998 – 2002
4. Mayor Jenderal TNI H. Nachrowi Ramli, SE : 2002 – sekarang
Visi Lemsaneg sesuai dengan PERKA Lemsaneg no. OT.001/PERKA.95/2006 :
Terdepan, Terpercaya, Mandiri dan Profesional dalam Persandian demi Kepentingan Nasional.
Sedangkan misi Lemsaneg adalah :
- Menyusun kebijakan nasional dalam bidang persandian sektor pemerintahan dan publik;
- Menyiapkan dan meningkatkan aparatur negara yang profesional/ahli dalam bidang persandian;
- Mengoptimalkan potensi nasional dalam hal penelitian dan pengembangan di bidang persandian untuk mendukung kepentingan nasional;
- Memfasilitasi dan mengembangkan persandian sektor pemerintahan dan publik;
- Melaksanakan audit persandian sektor pemerintahan;
- Menyelenggarakan operasional pengamanan informasi sebagai unsur pelayanan tugas pokok;
- Membangun sistem operasional intelijen sinyal (analisa kripto).
SEKOLAH TINGGI SANDI NEGARA (STSN)

Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) adalah sekolah tinggi kedinasan yang diselenggarakan oleh Lembaga Sandi Negara Republik Indonesia, berdasarkan Keppres No. 22 tahun 2003 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Sandi Negara.
Mahasiswa STSN merupakan mahasiswa ikatan dinas (dari umum) dan mahasiswa tugas belajar (PNS/TNI/POLRI). Mahasiswa ikatan dinas yang telah menyelesaikan pendidikan selanjutnya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Sandi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sistem Pendidikan
STSN menerapkan pendidikan dengan sistem paket yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS). Beban studi yang harus diselesaikan adalah 146 SKS dan ditempuh selama 4 Tahun. STSN mempunyai 2 (dua) program studi yaitu Program Studi Teknik Persandian dan Program Studi Manajemen Persandian.
Program Studi Teknik Persandian memiliki dua bidang minat yaitu Teknik Kripto dan Teknik Rancang Bangun Peralatan Sandi.
Ikatan Dinas
Calon Mahasiswa dari umum yang dinyatakan Lulus Ujian Saringan Masuk dan diterima sebagai Mahasiswa STSN, diwajibkan menandatangani Perjanjian Ikatan Dinas dan mendapatkan Tunjangan Ikatan Dinas (TID), Sesuai dengan Peraturan yang berlaku.