Sampai sekarang ini saya masih setuju dengan pandangan ini :)
Karena itu, menjadi menarik membaca ulang pidato iftitah KH Sahal Mahfudz dalam Munas dan Konbes NU, 27-30 Juli 2006: "
NU berkeyakinan bahwa syariat Islam dapat diimplementasikan tanpa harus menunggu atau melalui institusi formal. NU lebih mengidealkan substansi nilai-nilai syariah terimplementasi di dalam masyarakat ketimbang mengidealisasikan institusi. Kehadiran institusi formal bukan jaminan untuk terwujudnya nilai-nilai syariah di dalam masyarakat. Apalagi NU sudah berkesimpulan bahwa NKRI dengan dasar Pancasila sudah merupakan bentuk final bagi bangsa Indonesia."
Wallahu alam bi al-shawab.
Prof Dr Nur Syam MSi, guru besar Sosiologi IAIN Sunan Ampel
http://www.jawapos.com/index.php?act=de
;id=299428