Begini menurut saya yang bodoh dan mempunyai pengetahuan sedikit :
Hukum potong tangan dilakukan bila dia mencuri bukan karena kelaparan atau untuk makan, tetapi karena keserakahan, misalnya begini jika ada orang mencuri dan tertangkap bukan lantas serta merta dihukum dipotong tangan, tetapi diadili dengan melihat kenapa dia mencuri, jika karena kelaparan atau untuk makan, maka oarang kaya yang muslim yang kena hukuman (bukan dengan dipotong tangan), sedangkan yang mencuri dibebaskan, tetapi jika dia mencuri karena serakah, ingin memiliki kekayaan bukan dengan cara yang dibenarkan menurut hukum, maka dia dekanakan hukuman potong tangan dengan pertim,bangan tertentu.
Untuk Rajam dikanakan jika orang berzina, dengan catatan ada saksi 4 orang melihat sedang melakukan zina, (saya siapa yang nekat bersetubuh ditonton 4 orang ???), jika saksi menyatakan tidak melihat dan hanya melihatnya sudah selesai melakukan zina tidak dikenakan hukuman rajam.
Ini menurut yang pernah saya dengar kalau salah, ya mohon maaf.