Quote:
(Al Maa-idah : 3)
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah , daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.
Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah , (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.
Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.
Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang .
Ayat ngawur nih :
Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
(Al Maa-idah : 3) membahas soal yg diharamkan lihat dari 394 sd 398.
kagak ujug2 membahas kafir ,...ngawur aja loh,...belon di edit yah,.....Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, ( UDAH SEMPURNA DONG )
dan telah Ku-cukupkan (UDAH CUKUP DONG) kepadamu ni'mat-Ku,
dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.(UDAH RIDHO DONG ).
KENAPA DITAMBAH LAGI (MASIH KURANG DONG) :
Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang .
BEGINILAH KALO KITAB DIBIKIN ASAL2 AN.