Penjelasan Hadits
• Lafadz:
لاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى يَنْزِلَ عِيْسَى ابْنُ مَرْيَمَ
“Tidak akan terjadi hari kiamat hingga Nabi Isa turun (ke bumi).” Dalam sebagian riwayat dengan lafadzلَيَنْزِلَنَّ (sungguh-sungguh akan turun). Lihat Musnad Al-Imam Ahmad no. hadits 10001.
Ada pula yang meriwayatkan dengan lafadz لَيُوشِكَنَّ أَنْ يَنْزِلَ فِيكُمْ dengan men-dhammah ya mengkasrah sin. Maknanya adalah لَيَقْرُبَنَّ (Telah dekat atau keharusan terjadi secepatnya). (lihat Fathul Bari 6/553 cet. Darul Hadits, Syarh An-Nawawi, 1/469)
Lafadz ini juga diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad rahimahullahu dalam Musnad-nya dan Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu.
• lafadz حَكَمًا maknanya adalah حَاكِمًا yaitu seorang hakim. Di mana Nabi Isa ‘alaihissalam akan memutuskan perkara dengan syariat (Islam), karena syariat ini tidak akan dihapus. Beliau tidak diturunkan sebagai seorang nabi dengan membawa risalah tersendiri dan syariat yang menghapus syariat sebelumnya. Nabi Isa ‘alaihissalam akan menjadi salah seorang hakim dari sekian hakim yang ada pada umat ini.
Yang menguatkan perkara ini sebuah riwayat yang diriwayatkan Al-Imam Ath-Thabarani rahimahullahu dari hadits Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Akan turun Nabi Isa bin Maryam membenarkan kerasulan Muhammad atas agama yang dibawanya.”
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu meriwayatkan dari jalan Shalih bin Kaisan dari Az-Zuhri dari Sa’id dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dengan lafadz حَكَمًا عَدْلاً yaitu seorang hakim yang adil. Adapun riwayat yang lain semuanya dengan lafadz حَكَمًا مُقْسِطًا seperti riwayat Laits dari Ibnu Syihab dalam Shahih Muslim.
Al-Imam Muslim rahimahullahu juga meriwayatkan dari jalan lain dari Ibnu ‘Uyainah dari Ibnu Syihab dengan lafadz إِمَامًا مُقْسِطًا. Makna الْمُقْسِطُ yaitu العَادِلُ artinya seorang yang adil. Kalimat ini berasal dari kata:
أَقْسَطَ يُقْسِطُ إِقْسَاطًا فَهُوَ مُقْسِطٌ إِذَا عَدَلَ
Karena lafadz القِسْطُ dengan mengkasrah qaf memiliki makna العَدْلُ artinya keadilan. Berbeda dengan القَاسِطُ maknanya adalah الْجَائِر artinya seorang yang lalim. Kalimat ini berasal dari kata:
قَسَطَ يَقْسُطُ قَسْطً فَهُوَ قَاسِطُ إِذَا جَارَ
Karena lafadz القَسْطُ dengan memfathah qaf memiliki makna الجَوْرُ artinya ketidakadilan (kelaliman). (lihat Al-Fath, 6/553 cet. Darul Hadits, Syarh An-Nawawi 1/469 cet. Darul Hadits)
• Makna lafadz يَكْسِرَ الصَّلِيبَ adalah menghancurkan salib secara hakiki, dan menyalahkan atau membatalkan pendapat orang-orang Nasrani yang mengagungkan salib.
• Makna lafadzيَضَعَ الْجِزْيَةَ meletakkan jizyah (upeti). Abu Sulaiman Al-Khaththabi rahimahullahu dan yang lainnya dari kalangan ahlul ilmi berkata: “Tidak diterimanya upeti (dari orang-orang kafir dzimmi) dan tidak diterima kecuali keislaman mereka. Barangsiapa dari mereka yang membayar (jizyah) maka tidaklah cukup dengannya. Dan tidaklah diterima kecuali keislaman atau dibunuh.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata: “Maknanya adalah agama akan menjadi satu (Islam), sehingga tidak tersisa seorang pun dari ahlul dzimmi (orang kafir yang menyerahkan upeti sebagai jaminan keamanan) yang membayar upeti.” Kemudian beliau menyebutkan pendapat-pendapat yang lain dari para ulama, namun semuanya dikritik oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu. Dan yang benar menurut beliau adalah sesuai dengan yang diucapkan oleh Al-Imam Al-Khaththabi rahimahullahu di atas.
Pendapat ini dikuatkan dengan sebuah riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad rahimahullahu: “Dan seruan menjadi satu (yaitu Islam).”
Silahkan dapat di cek di :
http://www.asysyariah.com/syariah.php?m ... online=559