JAKARTA, REQnews - Tak perlu repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana.
Cukup lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik atau disebut juga Lapak Asik.
Bagi para pekerja penerima upah, iuran JHT ini diambil sebesar 3,7 persen dari pemberi kerja dan 2 persen dari pekerja. Sedangkan yang bukan penerima upah, iuran JHT ini didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan oleh peraturan sesuai dengan penghasilan peserta.
Kemudian, iuran tersebut akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan menjadi manfaat JHT yang dapat diambil peserta jika telah mencapai usia pensiun 56 tahun.
Nah, bagi kalian yang ingin mendapatkan manfaat JHT itu bisa diambil melalui Layanan Tanpa Konta Fisik alias Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut syarat yang harus disiapkan:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Surat keterangan berhenti bekerja atau habis kontrak
Buku rekening dan nomor rekening aktif
Foto diri terbaru tampak depan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pencairan dengan saldo di atas Rp50 juta.
Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik.
Kunjungi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
Sistem akan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
Unggah dokumen persyaratan
Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang
Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Jangan lupa siapkan berkas asli saat wawancara.
Proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
Anda sedang melihat berita tentang Simak Syarat dan Cara Klaim Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
https://www.reqnews.com/read/tips/55237/simak-syarat-dan-cara-klaim-dana-bpjs-ketenagakerjaan-secara-online
Berita Hukum Terbaru dan Terpopuler Hari ini - REQnews.com