JAKARTA, REQNews - Polisi meringkus RDA, putri dari almarhum pedangdut Imam S Arifin terkait pencurian dan penggelapan motor di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
RDA ditangkap bersama dua tersangka lainnya dan RDA menjadi pelaku utama dalam kasus ini.
Kapolsek Taman Sari mengatakan, RDA merupakan pelaku utama dalam aksi pencurian dan penggelapan tersebut.
Yongky menjelaskan, RDA nekat melakukan aksi tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Dari hasil interogasi, uang hasil kejahatan digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat dicek urin, AKBP Rohman Yonky mengatakan RDA positif mengandung methafetamine atau zat sabu.
Adapun motor hasil kejahatan yang dijual oleh tersangka ke penadah berkisar antara Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Dua penadah juga saat ini telah ditangkap.
Modus yang digunakan RDA yakni berpura-pura meminjam motor korban untuk memesan makanan atau minuman dengan jumlah banyak. Setelahnya, motor korban ternyata tidak kembali alias dibawa kabur.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menerima sebanyak 17 laporan terkait kasus pencurian motor yang dilakukan RDA.
RDA sudah belasan kali melakukan pencurian motor dengan modus yaitu meminjam motor korban dengan alasan ingin pergi ke suatu tempat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna Silver, 1 unit motor Honda Beat warna Biru Putih, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX, dan 5 buah unit Handphone.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP.
https://www.reqnews.com/read/news/55061/putri-pedangdut-imam-s-arifin-ditangkap-polisi-kasus-gelapkan-puluhan-kendaraan