GARUT, REQNews - Kasus utang kepada rentenir di Garut menyisahkan cerita pilu. Rentenir tega merubuhkan rumah nasabah hanya karena tak mampu membayar utang Rp1,3 juta.
Kini kasus ini sudah diproses hukum dan dikawal lembaga bantuan hukum (LBH) barisan santri Jawa Barat (Basjab).
Polisi memastikan bahwa laporan dari korban sudah diterima dan status perkaranya masih lidik.
Korban yang rumahnya dirubuhkan adalah pasangan suami istri Undang dan Sutinah, warga Kampung Haur Seah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi.
Undang dan Sutinah kini harus bekerja menjadi asisten rumah tangga di majikanya di Bandung.
"Kemarin kita laporan ke Polsek Banyuresmi, namun karena perkaranya dianggap nasional akhirnya diambil alih Polres. Yang kita laporkan ada 2 pasal, yakni perusakan rumah dan intimidasi pengancaman, jadi si suami dari rentenir ini sempat ada intimidasi ke korban," kata Yudi Supriadi, Sekjen Basjab, Sabtu 17 September 2022.
Insiden rentenir nekat merobohkan rumah nasabah ini terjadi pada sabtu 10 Septrember 2022 lalu. Pada waktu itu nasabah dianggap telat membayar utang senilai Rp1,3 juta belum termasuk bunganya sebesar 35 persen.
https://www.reqnews.com/read/news/54542/miris-tak-bisa-bayar-utang-rp13-juta-rentenir-rubuhkan-rumah