Aqiqah adalah satu ajaran islam yang di contohkan Rosullah SAW yang mengandung hikmah dan manfaat positif yang bisa kita petik didalamnya oleh karena itu kita sebagai umat islam sudah selayaknya untuk melaksanakan setiap ajaran-ajaran tanpa terkecuali termasuk aqiqah itu.
APA PENTINGNYA AQIQAH?
Apabila kita memiliki barang dan bisa mendatangkan manfaat serta bangga memilikinya namun barang tersebut dalam keadaan tergadai, bagaimana sikap kita terhadap barang tersebut? Tentunya kita berusaha semaksimal mungkin untuk menebusnya. Begitu juga aqiqah, karena ia adalah upaya menebus anak kita yang masih tergadai, Rosullah SAW bersabda:
“setiap anak digadaikan dengan aqiqahnya, ia disembelih (binatang) pada hari ke 7 (tujuh) dari kelahirannya, diberi nama dan di cukur kepalanya”. (MR-Tirmidzi, Nasa’I dan ibnu majjah dari samirah)
Disamping itu aqiqah merupakan realisasi rasa syukur kita atas anugerah sekaligus amanah yang di berikan ALLAH kepada kita dan mengingat suunnah ini mulai jarang dilaksanakan oleh kaum muslimin maka menghidupkannya sangat terpuji dan insyallah mendapat balasan sangat besar. Sabda Rosullah SAW :
“Barang siapa menghidupkan sunnahku di saat kerusakan pada umatku, maka baginya pahalanya mati syahid”. (al-hadist)
Dan juga banyak manfaat yang lainnya misalnya untuk mempererat tali silaturahmi serta ikatan social dengan para tetangga, kerabat, fakir miskin dll. Oleh karena itu marilah kita hidupkan sunnah ini.
BAGAIMANA CARANYA?
Supaya ibadah kita di terima ALLAH SWT sebagai amal sholeh maka ibadah kita harus sesuai dengan tuntutan Rosullah SAW dalam waktu dan cara pelaksanaanya oleh karena itu penting bagi kita untuk memahami Kembali makna aqiqah yang sebenarnya agar tidak salah salah dalam melaksanakannya.
1. PENGERTIAN AQIQAH
Menurut Bahasa aqiqah berarti memutus/memotong, sedangkan menurut istilah syar’I <a href=”
https://binaukhuwah.org/binaaqiqah/”>aqiqah</a>. adalah menyembelih kambing untuk anak yang baru dilahirkan pada hari ke 7 (tujuh) dari kelahiranya.
2. HUKUM AQIQAH
Para fuqoha berbeda pendapat dalam hal ini, ada yang wajid, sunnah mu’akkadah dan ada yang menolak aqiqah ini di syariatkan. Pendapat yang terakhir ini adalah pendapat ahli fiqih hnafiyah, Adapun yang berpendapat wajib adalah diantaranya: Hasan Basri, Al-Laits, Ibnu Saad, dl. Sedangkan yang berpendapat sunnah Mu’akkadah adalah sebagian besar ahli ilmu fiqih dan ijtihad diantara mereka adalah Imam Malik, Imam Syafi’I, Imam Ahmad, dll dan inilah pendapat yang terkuat.
3. AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Yang afdol anak laki-laki disembelihkan 2 (dua) ekor sedangkan anak perempuan 1 (satu) ekor, namun ada yang membolehkan untuk anak laki laki cukup satu ekor, terutama apabila dalam kesempitan, Berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abas RA: bahwa sesungguhnya Rasullah SAW telah mengaqiqahkan Al-Hasan dan Al-Husen satu kambing satu kambing
4. WAKTU PELAKSANAAN AQIQAH
Diutamakan melaksanakan aqiqah pada hari ke 7 (tujuh) dari kelahiranya,Adapun kalau belum bisa boleh hari ke 14 (empat belas), 21 (duapuluh satu) atau kapan saja ia mampu.
Imam Malik berkata; “pada dzohirnya bahwa keterikatan pada hari ketujuh atas dasar anjuran, andaikan pada hari itu belum bisa dilakukan, maka sekiranya menyembelih pada hari ke empat ke delapan atau ke sepuluh atau setelahnya itu telah cukup, karena prinsip ajaran islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman ALLAH SWT “ALLAH menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (Q.S 2:185)
Pendapat Imam Malik ini menjelaskan bahwa melakukan aqiqah kapan saja boleh, namun di utamakan pada hari ke tujuh dari kelahirannya.
5. DISUNAHKAN MEMOTONG SENDIRI
Orang yang mengaqiqahkan anaknya dan ia pandai memotong kambing disunahkan untuk menyembelihnya sendiri sambal membaca:
Bismillahi wallahu akbar, allahuma sholi alaa muhammmadin wa’alaa aalaihi wasalim allahuma minka wa’alaika taqabbal hadzhihi aqiqah min.,,,,,,,,,,,,,,,fulan bin fulan.
“Dengan nama allah dan allah maha besar ya allah berilah rahmat dan sejahtera kepada nabi Muhammad dan keluarganya, ya ALLAH ini dan engkau dan Kembali kepada engkau maka terimalah ini aqiqah.,,,,,,,,,,,,,,fulan bin fulan.
6. MAKRUH MENGHANCURKAN TULANG AQIQAH
Perlu diperhatikan juga dalam hal ini, diusahakan kita tidak menghancurkan tulang kambing aqiqah mengingat sabda Rasulullah: “anggota-anggota badan dipotong dan tidak dihancurkan (dipecahkan). (HR.Ibnu mundzir dari Aisyah RA)
Namun ada juga yang membolehkannya mengingat hadist ini oleh Sebagian ulama dianggap lemah.
7. PEMBAGIAN DAGING AQIQAH
Pembagian daging aqiqah dibagikan Sebagian kepada fakir miskin sebagai sedekah, dibagikan kepada kaum kerabat tetangga, yang membantu persalinan atau suku bangsa tertentu sebagai hadiah dan juga boleh Sebagian untuk dimakan sendiri, namun tidak lebih dari sepertiga bagian.
8. MEMBERI NAMA
Disunnahkan memberi nama yang baru dilahirkan dengan nama-nama yang baik, ini dengan harapan kelak anak tersebut menjadi baik karena dalam nama itu terkandung do’a dan harapan kita.
Nama yang paling disukai ALLAH adalah Abdullah, Abdurrahman, dll. Juga diperbolehkan memakai nama-nama malaikat atau para nabi dan juga nama-nama baik lainnya.
Namun di makhrukan memberi nama dengan nama dengan nama yasar (kaya), Rabah (banyak) dan ALLAH (bahagia) karena di khawatirkan apabila ada yang menanyakan apakah dia demikian, jawabannya tidak.
9. MENCUKUR RAMBUT
Disunahkan mencukur rambut bayi yang baru dilahirkan sampai habis kemudian rambutnya ditimbang dengan perak/emas lalu disedekahkan senilai perak/emas tadi kepada fakir miskin. Rosulullah SAW, memerintahkan kepada Fatimah RA beliau bersabda:
“Timbanglah rambut Husain dan bersedekahlah dengan berat rambut tersebut dengan perak dan berikanlah kaki Aqiqah kepada satu suku bangsa.
Banyak hikmah yang terkandung didalamnya. Pertama menghilangkan penyakit karena rambut bawaan bayi mengandung kotoran yang yang akan mengundang penyakit. Kedua menguatkan syaraf-syaraf kepala sang bayi. Ketiga mempererat ikatan dengan fakir miskin dengan mensedekahkan kepadanya dan hikmah lainnya.
Ahli fikih membolehkan juga mengadakan walimah aqiqah dengan mengundang fakir miskin, kaum kerabat dan yang lainnya untuk makan Bersama berkumpul guna mempererat ukhuwah Islamiyah.
10. HUKUM UMUM YANG BERKENAAN DENGAN KAMBING AQIQAH
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan persyaratan kambing aqiqah terutama dalam hal usia kambing, ada yang berpendapat harus 2 tahun, ada juga yang berpendapat satu tahun, bahkan ada yang berpendapat 6 bulan lebih sudah boleh (khusus untuk daging domba).
Kambing sehat, tidak cacat yaitu tidak buta, tidak hilang Sebagian besar tanduk atau kupingnya, tidak ompong semua bagian giginya depannya dll. Tetapi ada juga Sebagian ulama yang membolehkan dengan kambing apa saja mengingat tidak ada dalil khusus mengenai persyaratan kambing aqiqah, Adapun persyaratan tadi diatas merupakan kias dari persyaratan kambing kurban, namun tetap yang paling afdol tentunya yang memenuhi syarat-syarat diatas.
Menurut para ulama diperbolehkan beraqiqah dengan kambing yang tak bersuara, dan juga dengan kambing perempuan karena dalam persyaratan kambing untuk aqiqah tidak ditemukan satupun keterangan yang melarangnya tetapi yang lebih afdol dengan kambing laki-laki (jantan).
Demikianlah yang dapat kami tulis tentang aqiqah ini mudah-mudahan aqiqah yang kita laksanakan sesuai dengan tuntunan dan kita berharap anak-anak yang diaqiqahkan menjadi anak sholeh dan sholehan bagi yang berguna bagi nusa, bangsa dan agama, dan juga bisa memberikan syafaat serta senantiasa mendo’akan kita kelak,aamiin.
Sumber :
https://binaukhuwah.org/binaaqiqah/