Bagi pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK lebih dari dua tahun, harap berhati-hati. Pasalnya, peraturan penghapusan data kendaraan akan segera diterapkan. Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja membahas peraturan itu.
Peraturan tersebut tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyebut, seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, diharapkan dapat menerima kebijakan ini. Dia menyebut, kebijakan ini juga berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakan hukum yang baik.
"Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara," kata Rivan dalam keterangan tertulisnya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, masih ada gap/akurasi data yang belum sempurna pada sistem tersebut. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan, sehingga data kendaraan bermotor dalam ETLE lebih akurat.
"Kami meyakini apabila ETLE semakin akurat, sangat memungkinkan untuk dapat men-support informasi kepada wajib pajak (WP) dan penegakan hukum demi kepatuhan pembayar PKB," kata Firman.
https://www.reqnews.com/news/52105/stnk-mati-2-tahun-siap-siap-kendaraan-jadi-bodong