Allah Ta’aala berfirman:
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’aam: 108)
Dalam ayat ini Allah melarang Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam dan kaum mukminin memaki tuhan-tuhan orang-orang musyrik, karena walaupun terdapat maslahat padanya, hanya saja mafsadat (kerusakan) yang timbul daripadanya lebih besar, yaitu pembalasan orang-orang musyrik dengan memaki Tuhan kaum mukminin, Allah Ta’aala.
Adapun debat ilmiyyah yang dilakukan oleh ahlinya, seperti Ahmad Dedaat, DR. Zakir Naik dan semisalnya adalah diperbolehkan, dengan catatan maslahatnya pasti dan tidak dikhawatirkan justeru menimbulkan fitnah.
Allah Ta’aala berfirman:
“Dan janganlah kamu berdebat denganAhli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka.” (QS. Al-‘Ankaabuut: 46).
Wallaahul Musta’aan.