Anggota Polres Sikka, Briptu R ditahan di Mapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) gegara diduga menganiaya perempuan yang menjadi selingkuhannya.
N disebut sebut sebagai selingkuhan seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Sikka berinisial R. N merupakan wanita asal Kabupaten Sikka.
"Kasusnya sementara kami proses dan yang bersangkutan (Briptu R -red) sudah kami tahan untuk 20 hari ke depan. Selain sanksi disiplin, yang bersangkutan juga diproses secara pidana bila terbukti melakukan tindak pidana," kata Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas melalui Kabag Humas Polres Sikka, Iptu Margono, Kamis 19 Mei 2022.
Korban mengalami luka robek serius hingga harus mendapatkan jahitan. Usai diobati, korban pun melaporkan kasus penganiayaan di SPKT Polres Sikka.
Margono mengungkapkan polisi masih memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. Margono belum bisa memastikan apakah korban N merupakan WIL (Wanita Idaman Lain) dari Briptu R karena masih proses penyelidikan.
R yang diduga mabuk, menganiaya N yang diketahui sebagai wanita selingkuhannya. Akibat penganiayaan tersebut korban harus dilarikan ke RSUD TC Hillers Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Rabu 18 Mei 2022.
https://www.reqnews.com/news/49745/duh-diduga-oknum-anggota-polres-sikka-aniaya-wanita-selingkuhan