Perbuatan ibu ini memang tidak dibenarkan, tapi seharusnya persoalan anak dan ibu bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melibatkan polisi. Namun Suhaini (44) melaporkan ibunya hanya karena persoalan handphone.
Suhaini warga Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram melaporkan ibunya gegara mencuri telpon genggam miliknya.
Kejadian pencurian itu terjadi pada 8 Desember 2021 silam, namun baru dilaporkan setelah Suhaini pada 23 April 2022, mengetahui ibunya sebagai pelaku pencurian.
Polisi yang mendapat laporan kemudian mengamankan sang ibu ke Mapolsek Sandubaya Cakranegara.
"Dari pengakuan sang ibu berinisial AN (64), ia terpaksa mencuri telpon genggam anaknya, lantaran kesal karena sang anak tidak pernah memberi uang nafkah kepadanya," ujar Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah, S.IK, pada Selasa 26 April 2022.
Ibu dan anak tersebut tinggal satu pekarangan. Sang ibu kesal dengan anaknya yang tak pernah diberikan uang.
"Saya mengurus cucu saya yang berusia 1,5 tahun dan selama ini saya tidak pernah diberikan uang untuk mengurus anak, sementara saya tidak bekerja," ungkapnya.
Atas perbuatannya sang ibu terancam Pasal 367 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Saat ini keluarga si ibu sedang mengupayakan restoratif justice dan si ibu tidak kami tahan, tapi diwajibkan untuk wajib lapor," cetusnya.
https://www.reqnews.com/news/48895/miris-anak-di-mataram-tega-polisikan-ibu-kandung-gegara-handphone