Banyak masyarakat Muslim yang tak teredukasi secara baik terhadap istilah kafarat, salah satu bagian dari hukum Islam.
Sehingga, tak sedikit umat Islam yang menahan diri dari berhubungan seksual dengan pasangan sah selama bulan Ramadan, karena takut membayar kafarat yang cukup berat bila dilakukan.
Padahal tidak demikian, karena berhubungan badan dengan pasangan sah boleh dilakukan selama Ramadan, asalkan tidak dalam keadaan berpuasa.
Kafarat Jima'
Kafarat menurut Ensiklopedia Hukum Islam diartikan sebagai denda yang wajib ditunaikan seseorang gara-gara suatu perbuatan dosa. Sementara KBBI menjelaskan, kafarat sebagai denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji.
Ada empat macam kafarat, yakni zhihar, pembunuhan, sumpah dan jima'. Untuk perbuatan berhubungan seksual saat sedang berpuasa di bulan Ramadan, disebut kafarat jima'.
Adapun kafarat ini adalah sebuah denda yang dijatuhkan kepada seseorang yang membatalkan puasa dengan berhubungan seksual bersama pasangan pada pagi, siang maupun sore hari saat ibadah puasa sedang berjalan.
Dasar Hukum Kewajiban Membayar Kafarat
Denda kafarat tak mungkin diatur dalam hukum Islam bila tidak ada dasar yang melandasinya. Salah satu dalil utama kewajiban membayar kafarat jima' adalah riwayat berikut ini.
Abu Hurairah RA berkata, ”Di saat kami duduk-duduk bersama Rasulullah SAW datang seoang laki-laki kepada Nabi SAW dan berkata, ‘Aku telah binasa wahai Rasulullah! Nabi menjawab, apa yang mencelakakanmu? Orang itu berkata, aku menyetubuhi isteriku di bulan Ramadan.’ Nabi bertanya, adakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan budak? Orang itu menjawab, tidak. Nabi bertanya lagi, sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus? Orang itu menjawab, tidak. Nabi bertanya, apakah kamu memiliki sesuatu untuk memberikan makan enam puluh orang miskin? Orang itu menjawab, tidak. Kemudian Nabi terdiam beberapa saat hingga didatangkan kepada Nabi sekeranjang berisi kurma dan berkata, sedekahkanlah ini. Orang itu berkata, adakah orang yang lebih miskin dari kami? Maka tidak ada tempat di antara dua batu hitam penghuni rumah yang lebih miskin dari kami? Dan Nabi pun tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya kemudian berkata, “Pergilah dan berikanlah kepada keluargamu.”
Jenis Hukuman Kafarat
Membayar kafarat ada tingkatannya, sesuai dengan kemampuan orang yang akan menjalaninya. Hukuman kafarat yang harus dituntaskan adalah, -memilih salah satu-, berpuasa dua bulan berturut-turut, memerdekakan budak, atau mengenyangkan/memberi makan 60 fakir miskin.
Kafarat dan Fidyah
Kafarat dan fidyah memiliki perbedaan yang sangat mendasar, tak bisa disamakan dan sama sekali tidak memiliki keserupaan. Fidyah adalah pengganti puasa bagi orang-orang yang tak mampu berpuasa atau dengan kriteria khusus, seperti lansia atau memiliki penyakit. Menggantinya dengan cara membayar fidyah yang sudah ditentukan jumlahnya.
Sementara Kafarat, adalah suatu hukuman atau denda akibat dengan sengaja membatalkan puasa.
Perbuatan lainnya yang juga wajib membayar kafarat adalah dengan sengaja berbohong setelah bersumpah atas nama Allah SWT. Jadi, sebaiknya berhati-hati selama bulan Ramadan.
https://www.reqnews.com/fokus/48500/wik-wik-sama-istri-di-bulan-ramadan-wajib-hukumnya-bayar-kafarat