Putri Una alias DJ Una melaporkan PT DNA Pro Akademi terkait dengan dugaan penipuan investasi ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Melalui Kuasa Hukumnya Yafet Y.W. Rissy, DJ Una mengaku sebagai korban dalam kasus robot trading ilegal DNA Pro. Pihaknya pun melaporkan PT DNA Pro Akademi (DNA Pro) dan Hoki Irjana sebagai top leader dari perusahaan yang diduga melakukan tindakan perdagangan robot trading ilegal.
“Dan telah memberikan bujuk rayu kepada korban DJ Una, keluarga, dan teman-temannya. Dan kita akan secara resmi melaporkan ke Mabes Polri,” ujar Yafet di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu 13 April 2022.
Dalam pelaporan tersebut, Yafet mengatakan bahwa pihaknya juga membawa sejumlah berkas seperti bukti transfer dana yang disetorkan ke DNA Pro atas nama akun DJ Una. Yafet mengatakan melalui akun yang sama, investasi yang dikirimkan oleh DJ Una, keluarga dan teman-temannya senilai Rp 1,3 miliar.
Yafet mengungkap bahwa kliennya memulai investasi di DNA Pro pada Juli 2021, hingga Desember 2021 kliennya itu bisa menarik kembali uangnya sebesar Rp 623 juta. Namun, pada januari 2022 sisa dana sekitar Rp 700 juta tak bisa ditarik kembali.
Menurutnya, DJ Una saat itu menjadi korban bujuk rayu dan tipu muslihat yang diduga dilakukan oleh Hoki Irjana dan DNA Pro. Yaitu dengan memberikan janji-janji fantastis keuntungan yang besar dalam waktu singkat, namun tak sesuai fakta.
Selain itu, Yafet mengatakan PT DNA Pro Academy telah melakukan manipulasi izin, dengan menunjukkan surat yang seolah-olah itu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jadi itu sebuah tindakan penipuan dan manipulasi yang dilakukan oleh DNA Pro kepada DJ Una, karena itu ditanyakan berkali-kali dan mereka mampu meyakinkan DJ Una bahwa sudah memiliki izin dari OJK,” lanjutnya.
https://www.reqnews.com/news/48356/jadi-korban-penipuan-investasi-dj-una-laporkan-dna-pro-ke-bareskrim-polri