Polisi menetapkan content creator OnlyFans, Dea sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan bahwa penetapan tersebut dilakukan usai pihak penyidik melakukan gelar perkara.
"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar perkara dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah kepada wartawan, Sabtu 26 Maret 2022.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti sebelum penetapan tersangka. "Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto yang syur," katanya.
Diketahui, Dea 'OnlyFans' ditangkap di rumahnya di Malang pada Kamis 24 Maret 2022 malam. Auliansyah menyebut bahwa penangkapan dilakukan karena Dea diduga menjual menjual foto-foto seksi di situs OnlyFans. "Iya, karena itu," kata Auliansyah kepada wartawan Jumat 25 Maret 2022.
Sebelumnya, nama Dea sempat viral usai tampil di sejumlah konten YouTube hingga podcast Deddy Corbuzier. "Ya dia kan aktif seperti itu (menjual foto pornografi) Bukan karena viral sama Deddy," kata dia.
Dari penangkapan wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti laptop pribadinya.
https://www.reqnews.com/news/47598/jual-foto-foto-syur-dea-onlyfans-jadi-tersangka-kasus-dugaan-pornografi