Crazy Rich asal Malang, Jawa Timur Gilang Widya Pramana melaporkan Putra Siregar. Dimana laporan terkait tindak pidana penipuan dan merek dagang.
Juragan 99 membuat laporan di Badan Reserse Kriminal Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan laporan terhadap Putra Siregar dibuat pada Jumat, 13 Agustus 2021.
Pelapornya adalah istri Gilang, Sandi Purnamasari. Istri Gilang disebut melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya.
Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," kata Gatot menambahkan.
Putra Siregar dilaporkan dengan Pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102. Lalu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14.
Pun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.
Kronologis kasus ini belum dirinci, begitu juga proses kasus apakah sudah naik penyidikan atau masih penyelidikan.
https://www.reqnews.com/news/47442/istri-crazy-rich-malang-laporkan-putra-siregar-ini-kasusnya