Pasangan non-muhrim yang didakwa atas kasus khalwat atau mesum divonis hukuman cambuk di halaman belakang Gedung Islamic Centre, Kuala Simpang, Jumat 18 Maret 2022.
Keduanya merupakan karyawan pabrik kelapa sawit PT PS berinisial SK (34) dan RM (37) warga Kampung Selamat, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.
Mereka divonis delapan kali cambukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang.
Kasus ini berawal dari video beredar yang direkam sesama pekerja. Keduanya dilaporkan pihak perusahaan tempat mereka bekerja karena kedapatan berduaan dalam toilet.
"Dari hukuman delapan cambukan, terdakwa RM hanya menjalin dua kali cambukan saja, lalu bisa menghirup udara bebas," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Tamiang Mariono, Jumat 18 Maret 2022.
Selain keduanya, Kejari Aceh Tamiang mengeksekusi lima terdakwa lainnya yang terlibat kasus maisir (judi) dan khamar/minuman keras.
Total ada tujuh terdakwa yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Dua orang kasus khalwat atau mesum, tiga orang khamar atau miras dan dua orang lagi kasus maisir atau judi," katanya.
Mariono menjelaskan jumlah cambukan kepada ketujuh terdakwa bervariasi paling sedikit delapan dan paling banyak 20 kali. Hukuman ini setelah dikurangi masa tahanan sementara para terdakwa.
https://www.reqnews.com/news/47340/berduaan-di-toilet-tempat-kerja-pasangan-kekasih-ini-dihukum-cambuk