Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan adanya peredaran produk kopi yang bahannya mengandung sildenafil dan paracetamol.
Efek dari pencampuran bahan kimia itu, seusai mengonsumsi kopi seseorang akan merasakan peningkatan stamina, terutama laki-laki.
"Tapi, risikonya sangat besar sekali terkait dengan aspek kesehatan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito di Jakarta, Jumat 4 Maret 2022.
Penny mengatakan, orang yang mengonsumsi kopi dengan bahan kimia obat ini dapat mengalami risiko gangguan jantung, gangguan ritme jantung, gangguan hati, dan kanker.
"Ada pengaruh juga ke alat reproduksi siapapun yang mengonsumsi ini. Bahkan bisa menyebabkan kematian," ujarnya.
Adapun peredaran produk ini diungakap pada akhir Februari lalu. Petugas menemukan penjual kopi itu melalui platform e-commerce.
Pihaknya selanjutnya menggerebek tempat produksi kopi tersebut di Bandung dan Bogor, Jawa Barat. Di sana ditemukan pula obat tradisional berupa jamu yang mengandung bahan kimia obat.
Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa 30 kg bahan baku sildenafil dan paracetamol; 0,5 kg bahan baku setengah jadi; produk olahan mengandung bahan kimia obat sebanyak 5.800 item; dan obat tradisional mengandung bahan kimia obat sebanyak 18.200 item. "Kemudian ada barang-barang bukti produk pangan dan obat tradisional berupa kopi dengan berbagai mereknya," kata Penny. Tapi, Penny tak mengungkapkan merek kopi tersebut.
Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain memproduksi obat, izin edarnya juga ilegal dan dipalsukan oleh keduanya.
"Ada pemalsuan izin edar karena di labelnya ada 'sudah mendapat izin edar BPOM' tapi itu palsu, sehingga masyarakat juga harus hati-hati," kata Penny.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 9 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 136 dan Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan. Ancamannya penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
https://www.reqnews.com/news/46812/waspada-peredaran-produk-kopi-mengandung-obat-kuat-dan-parcetamol