Kebijakan baru yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun menimbulkan pro dan kontra. Sejumlah pihak menilai kebijakan itu merugikan para pekerja namun banyak pula yang berpendapat aturan itu merupakan perlindungan sosial bagi pekerja.
Untuk diketahui dalam aturan terbaru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tidak langsung berlaku.
Pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100 persen, sejak aturan baru berlaku. Aturan baru diundangkan pada 4 Februari dan berlaku 4 Mei 2022.
Terlepas dari pro dan kontra yang ada, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa diambil sebagian dengan syarat minimal kepesertaan 10 tahun.
Hanya saja, untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Nah, sobat pekerja bagi kalian yang ingin mencairkan dana JHT sebagian, berikut prosedur dan syarat yang harus dipenuhi:
1. Kartu Kepesertaan BPJamsostek
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Buku Tabungan
6. NPWP (Jika Punya)
Sementara itu, peserta telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian 30 persen yang digunakan sebagai uang muka pembelian rumah, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK2
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. 5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut :
a.Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah : Fotokopi penjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK).
b. Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah : Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
c. Pelunasan sisa pinjaman rumah : Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
7. NPWP (jika ada)
Berikut cara mencairkan dana Jaminan Hari Tua sebagian:
1. Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
Bagi kalian yang ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara offline, dapat mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan di cabang terdekat dengan tempat tinggal. Pastikan membawa dokumen asli.
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang.
- Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang.
- Isi data pada kolom yang tersedia.
- Unggah dokumen persyaratan klaim.
- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.
- Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara.
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.
2. Mencairkan Dana JHT Secara Online
- Buka aplikasi BPJSTKU atau Anda dapat mengklik tautan berikut
https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Tunggu jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Petugas melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang tercantum di formulir.
Sumber:
https://www.reqnews.com/tips/46172/pengen-mencairkan-jht-sebelum-usia-56-tahun-ini-syarat-dan-prosedurnya-gampang-banget