Seorang dukun cabul berinisial MD (32) di Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, diringkus Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan karena diduga melakukan pencabulan terhadap pasien wanita MU (30) pada Sabtu 5 Februari 2022.
Dari hasil pemeriksaan juga terungkap ternyata sudah ada 10 orang pasien wanita yang telah dimandikan oleh pelaku.
Untuk itu polisi mengimbau agar perempuan yang merasa telah dicabuli oleh pelaku untuk segera melapor.
"Pelaku saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pencabulan, dengan ancaman hingga 9 tahun penjara," kata Kanit PPA Polres Bengkulu Selatan, Aipda Ezi Susiandi, Sabtu 5 Februari 2022.
Awalnya, korban datang ke rumah pelaku bersama orang tuanya yang berniat pergi berobat. Sembari menunggu orang tuanya, korban ditawarkan terapi buka aura wajah. Setuju, korban pun menjalani ritual mandi disertai air dicampur jeruk nipis. Tak merasa curiga, korban menuruti permintaan dukun untuk mengenakan kain biasa. Saat ritual tersebut berlansung, bagian intim korban disentuh oleh pelaku hingga mencabuli korban.
Kepada polisi MD mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban.
Adapun modus pelaku, dengan cara memandikan korban untuk membuka aura. Disaat memandikan tersebutlah pelaku menggerayangi payudara korban.
"Benar, pelaku telah kita amankan di rumahnya dan langsung kita bawa ke polres untuk dimintai keterangan," ucapnya.
https://www.reqnews.com/news/45935/modal-jeruk-nipis-dukun-cabul-md-diduga-remas-bagian-intim-pasiennya