Sptnya cerita Ahmadiya ad di GFT dan sudah dibahas mungkin ini saya ulang :
Aturan PenPres (penetapan Presiden) No. I Tahun 1965 kemudian berubah tahun 1987 menjadi KUHP pasal 115A yang isinya antara lain :
Suatu ajaran atau kegiatan dalam suatu agama yang bertentangan dengan agama yang ada di Indonesia dapat dikenakan acaman pidana (lihat di KUHP).
Ahamdiyah jales menghina agama Islam karena dia menggangap ada nabi setelah Muhammad, jika Ahmadiyah keluar dari Islam dia tidak dikenakan pasal ini, tetapi, pada PenPres No 1 Tahun 1965 Agama yang diakui di Indonesia ada 6, yaitu Islam, Protestan, Katolik Hindu, Budha dan Kong Hu Chu, jika dia ingin membuat agama baru tidak boleh ada di Indonesia.
Kasus-kasus seperti ini sudah ada sejak dulu yang dikenakan tidak pidana, misal :
Mursadek, Jemaat kristen yang dibandung yang menganggap kiamat akan tiba, Lia Aminudin, dulu ada Children Of God (COG) lebih kurang tahun 1983/1984 juga pernah sekelompok orang yang Sholat menggunakan bahasa indonesia.
Untuk ahamdiyah yang ada di Indonesia maka dia dikenakan aturan Pemerintah dan bertentangan dengan KUHP inilah ketidak tegasan sikap pemerintah, sehingga memicu ketegangan antar umat beragama